Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pengoplosan Gas LPG di Abiansemal, Polda Bali Tetapkan Satu Tersangka

Bali Tribune / LPG OPLOSAN – Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali menetapkan pemilik rumah di Abiansemal Badung sebagai tersangka pengoplos gas LPG bersubsidi.

balitribune.co.id | DenpasarPenyidik Dit Reskrimsus Polda Bali menetapkan pemilik rumah di Banjar Pande Desa Abiansemal, Badung berinisial IWR sebagai tersangka pengoplosan gas LPG bersubsidi. Kediaman IWR (61) digerebek polisi, Minggu 16 Juni dan di belakang rumahnya ditemukan ratusan tabung gas LPG berbagai ukuran.

Penetapan IWR sebagai tersangka disampaikan Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra SIK MH didampingi Kasubdit IV AKBP M Iqbal SIK MSi dan Kasubid Multi Media Bid Humas AKBP Ketut Maret SH saat rilis terkait kasus pengoplosan Gas LPG bersubsidi TKP Abiansemal Badung, Rabu (19/6).

Diuraikannya, kronologi kejadian pada hari Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 06.20 Wita, Tim Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menemukan pengoplosan/pemindahan isi dari gas LPG bersubsidi 3 Kg yang dioplos ke dalam tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg. Lokasinya di belakang rumah pelaku (tersangka) IWR. Pada saat itu tertangkap tangan sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 12 Kg sedang dalam proses pengisian dari gas LPG subsidi 3 Kg.

Modus operandi pengoplosan gas dengan cara, pertama-tama tersangka IWR menyiapkan tabung kosong gas LPG non subsidi 12 kg. Kemudian mengambil alat berupa pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm dan pipa tersebut dimasukan ke dalam valve tabung kosong gas LPG 12 kg. Setelah itu meletakkan es batu pada tabung tersebut.

Selanjutnya pipa besi yang sudah dimasukkan ke dalam valve tabung kosong gas LPG 12 kg dihubungkan ke dalam valve gas LPG subsidi 3 kg yang masih berisi, dengan posisi tabung kosong gas LPG 12 kg berada di bawah dan tabung gas LPG subsidi 3 kg masih berisi berada di atasnya.

Sehingga gas LPG yang ada di dalam tabung gas LPG 3 kg keluar dan masuk ke dalam (pindah) melalui pipa besi ke tabung Gas LPG non subsidi 12 kg tersebut.

Untuk mengisi 1 tabung Gas LPG 12 kg dibutuhkan 4 buah tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg dan selanjutnya dijual ke konsumen dengan harga Rp.200.000 /tabung gas LPG 12 kg.

“Tersangka mengaku mengoplos gas karena faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan berlipat-lipat dari gas LPG subsidi 3 kg yang harusnya diberikan pemerintah untuk Masyarakat kurang mampu,” ujar Renefli.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yaitu: 40 buah tabung gas LPG 12 kg berisi gas LPG, 7 buah tabung gas LPG 12 kg kosong, 107 buah tabung gas LPG 3 kg bersubsidi berisi Gas LPG, 174 buah tabung gas LPG 3 kg kosong, 15 buah pipa besi dengan panjang ± 15 cm.

Selain itu juga disita 1 unit mobil merk Suzuki Carry Nopol DK 8204 FE warna hitam, 1 buah paku ukuran 10 cm, 21 bungkus plastik warna bening dalam keadaan sobek-sobek bekas pembungkus es batu dan 16 buah karet seal.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: “Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.

“Saat ini tersangka IWR telah ditahan di Rutan Polda Bali. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” tegasnya.

Ditambahkan Renefli, selain kasus ini sebelumnya Polda Bali juga sudah memproses 4 kasus pengoplosan di Wilkun Gianyar dan Denpasar. “Apabila ada yang menemukan praktik pengoplosan gas LPG kami mohon kerjasamanya masyarakat bisa menginformasikan kepada kami untuk ditindak lanjuti,” harapnya.

“Terimakasih kepada seluruh awak media dan masyarakat Bali atas kerjasamanya. Semoga kejadian yang sangat merugikan masyarakat ini tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran untuk kita semua,” tutup AKBP Renefli.

wartawan
Ray
Category

Wujud Satu HATI, Bengkel Siaga Honda Hadirkan Layanan Servis Hemat di Renon

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali bersama jaringan AHASS Honda Rajawali Group sukses menyelenggarakan program "Bengkel Siaga Honda" pada Senin (22/6/2026). Bertempat di area parkir Pom Dam IX Udayana, Jl. Puputan Renon No. 5, Denpasar, kegiatan ini berhasil menarik perhatian masyarakat dengan total 32 unit sepeda motor Honda yang mendapatkan layanan servis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Dwi Sathya Kurniawan, Putra Badung yang Terpilih sebagai Paskibraka Nasional 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Kabar membanggakan datang dari generasi muda Kabupaten Badung. I Made Dwi Sathya Kurniawan, siswa SMAN 1 Kuta Utara, berhasil terpilih sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2026 setelah melalui rangkaian seleksi berjenjang yang ketat hingga tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Buleleng Tuan Rumah Kejurnas Kempo 2026

balitribune.co.id I Singaraja – Kabupaten Buleleng dipastikan menjadi lokasi penyelenggaraan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Kempo 2026. Federasi Kempo Indonesia (FKI) telah menunjuk Gelanggang Olahraga (GOR) Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) di Jinengdalem sebagai venue utama ajang yang akan berlangsung pada 8–11 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Spirit Alas Sangeh, Penampilan Sanggar Gargita Santhi Undang Decak Kagum Pengunjung PKB 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Dentang gamelan berpadu dengan sentuhan modern menggema di Kalangan Angsoka, Denpasar, Senin (22/6/2026), saat Sanggar Seni Gargita Santhi dari Banjar Pacung, Desa Sangeh, sukses membuat penonton terpukau dan berdecak kagum.

Baca Selengkapnya icon click

Tampil Agresif di Mandalika, Pembalap ART Honda Raih 9 Podium Bergengsi

balitribune.co.id | Mandalika – Perolehan maksimal untuk Astra Motor Racing Team (ART) tim balap dibawah naungan Astra Motor main dealer Honda, tidak tanggung-tanggung dengan memboyong 9 podium pada gelaran Mandalika Racing Series 2026 seri 2 yang berlangsung minggu ini 20-21 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.