Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Togar Seharusnya Dilaporkan ke Peradi

Bali Tribune / Antoni Silo bersama Made Rediyudana dan Sudarta saat memberikan keterangan kepada wartawan.

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melalui Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat, Antoni Silo, SH mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Togar Situmorang, SH, C.Med, MH, MAP, CLA seharusnya dilaporkan ke Dewan Kehormatan DPN Peradi, bukan ke Polresta Denpasar.

Alasannya, Togar Situmorang menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum pelapor. Selain itu, objek yang dilaporkan oleh Rolf Steffen Gornitz (pelapor) uang senilai Rp250 juta adalah titipan yang ditetapkan melalui putusan pengadilan yang memerintahkan kuasa hukum menyerahkan kepada kliennya.

Menurut Antoni, Togar masih menjalankan tugasnya sebagai advokat yang dikuasakan oleh pelapor, yaitu Rolf Steffen Gornitz.  Bahkan, lanjut dia, penguasaan Togar atas uang Rp250 juta adalah titipan berdasarkan putusan pengadilan yang diserahkan kepada Togar sebagai kuasa hukum.

“Mestinya pelapor (Steff) sebagai klien datang saja ke kantor Togar untuk mengambil uang itu. Sederhana saja kok. Kalau Steff sebagai klien merasa dirugikan mestinya melaporkan ke Dewan Kehormatan DPN Peradi," kata Antonio di dampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat, I Made Rediyudana, SH dan anggota Bidang Pembelaan Profesi Advokat, Sudarta D. Siringo Ringo, SH kepada wartawan usai bertemu Penyidik Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar, Kamis (4/3).

Antoni menegaskan, pihaknya menemui penyidik yang menangani kasus tersebut bukan untuk melakukan intervensi atau masuk ke materi perkara. Pihaknya yang membidangi pembelaan profesi advokat menyampaikan  perkara mestinya dilaporkan kepada organisasi advokat dalam hal ini Peradi dimana Togar Situmorang adalah anggota di dalamnya.

Sebab, Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16 mengatakan; ketika advokat menjalankan tugasnya sebagai kuasa dengan itikad baik di dalam pengadilan tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

Kemudian seiring dengan perjalanan waktu, Makamah Konstitusi (MK) memperluas pengertian, di dalam itu ketika memberikan konsultasi bantuan hukum di luar pengadilan berdasarkan putusan MK Nomor 26 Tahun 2013. Sehingga sejak 14 Mei 2014 para advokat sudah tidak boleh diperlakukan sebagai layaknya orang awam.

"Kami tidak punya hak untuk melakukan intervensi apapun atau masuk ke pokok perkara. Mestinya pelapor melaporkan," katanya.

Sementara Togar Situmorang ketika dikonfirmasi Bali Tribune mempersilakan Steff untuk datang mengambil uang titipan berdasarkan putusan pengadilan itu di kantornya. "Silakan Steff sendiri datang ambil uangnya, tidak boleh lewat orang lain karena saya tidak ada urusan dengan orang lain. Uangnya ini titipan dari mantan istrinya Suhati berdasarkan putusan pengadilan. Ada barang-barangnya juga, tetapi barang barang sudah diambil semua, hanya uang yang belum diambil. Silakan Steff datang ambil uangnya di kantor," kata Togar.

wartawan
Bernard MB.
Category

Arus Balik Lebaran, 210 Penumpang Padati Pelabuhan Celukan Bawang

balitribune.co.id I Singaraja - Arus balik pasca perayaan Idulfitri 1447 Hijriah mulai terlihat di Pelabuhan Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa (24/3/2026). Ratusan penumpang yang menggunakan kapal perintis KM Sabuk Nusantara 74 tiba dan memadati area pelabuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Menkomdigi Pantau Infrastruktur Telekomunikasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id I Kuta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia memastikan kesiapan infrastruktur telekomunikasi nasional dalam menghadapi lonjakan trafik selama masa mudik Ramadan dan Idulfitri 2026. Guna mendukung kelancaran arus balik Lebaran, Menteri Komdigi, Meutya Hafid melaksanakan kegiatan pemantauan telekomunikasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (24/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukcapil Denpasar Buka Selama Cuti Bersama, Layani 273 Dokumen Kependudukan

balitribune.co.id I Denpasar - Selama cuti bersama Idul Fitri menjadi momen bagi warga Denpasar untuk mengurus dokumen kependudukan di Dukcapil yang bertempat di Lumintang, Denpasar. Kondisi ini menjadi waktu luang bagi warga, selain tidak banyak antre juga pelayanan lebih cepat.

Baca Selengkapnya icon click

Arus Balik Lebaran di Padang Bai Padat, Penumpang Mengeluh Tidak Dapat Tempat Duduk di Atas Kapal

balitribune.co.id I Amlapura - Arus balik di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, pada H+3 Lebaran berlangsung padat, Selasa (24/3/2026). Sejumlah penumpang kapal dari Pelabuhan Lembar, Lombok yang tiba di Padang Bai bahkan mengaku sampai tidak mendapatkan tempat duduk diatas kapal sehingga mereka harus menyewa atau membeli tikar dengan harga yang cukup mahal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.