Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Truk Tabrak Lari, Pelaku Diamankan di Badung

truk tabrak lari
Bali Tribune / DIAMANKAN - Truk pelaku tabrak lari berhasil diamankan Polres Klungkung.

balitribune.co.id I Semarapura  - Personel Unit Gakkum Satlantas Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus Truck  tabrak lari yang terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Pelaku beserta kendaraan Truck yang digunakan saat kejadian berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, Sabtu (13/6/2026).

Peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026), di Jalan Raya Takmung, di simpang tiga Museum Gunarsa, Banjar Banda, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Setelah kejadian, kendaraan yang diduga terlibat langsung meninggalkan lokasi sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Klungkung.

Hal itu ditegaskan Kanit Gakkum Satlantas Polres Klungkung Ipda Luh Made Ayu Rupini, S.H., Minggu (14/6/26). Dia mengkomando langsung personelnya segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan berbagai keterangan dan barang bukti yang dapat membantu proses pengungkapan kasus. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian dan lokasi lainya. Melalui rekaman tersebut, personel kemudian melakukan penelusuran terhadap arah pelarian kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Berbekal hasil analisis CCTV dan keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan pelaku yang diketahui merupakan sebuah truk. Penyidik kemudian terus melakukan pengembangan hingga memperoleh informasi mengenai identitas saksi yang mengetahui keberadaan pelaku. "Dari hasil pendalaman, diperoleh informasi bahwa pelaku sempat berada di wilayah Lumajang, Jawa Timur. Namun, penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Personel Unit Gakkum kembali melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi terbaru bahwa pelaku diduga telah kembali ke Bali," ungkapnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Gakkum segera bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku beserta kendaraan yang digunakan saat kejadian di kawasan Jalan Mengwi Tani, Kabupaten Badung. Selanjutnya, pengemudi truk beserta seorang kenek dan barang bukti kendaraan berupa truk nomor polisi BE 8621 NBB diamankan ke Unit Gakkum Satlantas Polres Klungkung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

wartawan
SUG
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.