Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kebut Penanganan Kasus Dokter Gadungan, Penyidik Lengkapi Berkas

Bali Tribune / DITANGKAP - Jajaran Satreskrim Polres Jembrana mengamankan seorang dokter gadungan yang melakukan penipuan di Jembrana.

balitribune.co.id | Negara - Setelah terungkap dan tertangkapnya dokter gadungan yang melakukan penipuan terhadap kekasihnya di Jembrana, kini aparat kepolisian di Jembrana terus melakukan penanganan kasus yang terjadi tahun 2011 tersebut. Polisi menyatakan tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Sebelumnya Polres Jembrana telah berhasil mengamankan seorang lelaki bernama I Putu Eka Satya Tanaya (34). Warga Banjar Dinas Gesing III, Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ditangkap polisi. Pemuda ini ditangkap setelah memperdaya kekasihnya. Bahkan untuk meyakinkan korbannya, tersangka menyamar sebagai seorang dokter. Selain memalsukan sejumlah dokumen identitas profesi dokter, tersangka juga menggunakan foto-foto dengan atribut dan gaya selayaknya seorang dokter.

Dengan tipu muslihatnya, korban Ni Kade Sonia Pradesi (26), warga Banjar Delod Pangkung, Desa Budeng, Kecamatan Jembrana yang sempat menjalin hubungan dengan tersangka pun terperdaya. "Kasus ini bermula saat korban dan pelaku berkenalan pada tahun 2020 lalu. Pelaku mengaku sebagai dokter spesialis anestesi dengan nomor ID: NPA IDI 141789 yang bertugas di RSU Siloam Jalan Sunset Road dan di RSU Wangaya Denpasar," Ungkao Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra.

Tersangkapun memanfaatkan peluang setelah keduanya akhirnya menjalin hubungan asmara. Pada tanggal 11 Maret 2022, pelaku meminta bantuan korban untuk mengurus pembayaran pelunasan sepeda motor milik pelaku. Kendati nilainya terbilang lumayan besar yakni Rp. 20 juta, namun korban memenuhi permintaan pelaku dan mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku. Bahkan tersangka yang berjanji menikahi korban beberapa kali melakukan pinjaman. Korban berjanji mengembalikan setelah tanahnya terjual.

"Tak hanya itu, pelaku juga meminjam uang ke korban beberapa kali hingga mencapai Rp. 37 juta. Pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah tanah miliknya laku terjual," paparnya.  Bahkan selain menipu kekasihnya ini, pelaku juga mengajak kerjasama di bidang kesehatan kepada seseorang bernama Ida Bagus Adi Naranatha. Bagus Adi pun tertarik dan mentransfer uang sebesar Rp. 4,5 juta kepada pelaku.

Sampai kasus ini terungkap dan tersangka diamankan di Polres Jembrana kerjasama yang dijanjikan tersebut tidak berjalan. Kedua korban pun akhirnya curiga dengan indentitas tersangka yang mengaku berprofesi sebagai dokter spesialis di salah satu rumah sakit swasta di Bali. Keduanya pun melakukan pengecekan "Kedua korban ini mengecek data nomor ID pelaku dan ternyata palsu. Nomor ID yang diberikan pelaku kepada korbanya merupakan atas nama orang lain yang ada di luar Pulau Bali," paparnya.

Sempat dilakukan pendekatan secara personal oleh korban ke tersangka, namun uang tersebut tidak bisa dikembalikannya, “tidak bisa dikembalikan karena sudah lama tahun 2022. Sempat pendekan personal, tetapi tidak ada itikad baik dari tersangka,” jelasnya. Atas kejadian tersebut, kedua korban yang mengalami kerugian sebesar Rp. 61,5 juta melaporkan kasus ini ke Polres Jembrana sehingga dilakukan penyelidikan. Pelaku yang ditangkap aparat kepolisian di rumahnya Rabu (23/8) tidak bisa mengelak.

Pelaku yang mengakui perbuatannya dijerat Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHPidana. "Pelaku belum melakukan praktek-praktek medis, namun memperdaya korbannya dengan melakukan penipuan. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Jembrana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih melengkapi berkas sehingga bisa segera kami limpahkan ke Kejaksaan untuk proses proses hukum lebih lanjut,” tandasnya Minggu (12/11).

wartawan
PAM
Category

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pengeroyokan di Panjer, Pemuda Asal Manggarai Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kericuhan pecah di Jalan Waturenggong III, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Seorang pemuda, Muhamad Rifky Ferdiansyah (22), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga mengalami luka-luka serius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdikpora Badung Ajak Generasi Muda Melek Bisnis Lewat Pelatihan Wirausaha Pemula 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung terus mendorong generasi muda agar semakin melek bisnis dan mandiri secara ekonomi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Wirausaha Muda Pemula Tahun 2026 yang resmi dibuka di Gedung Kwarcab Badung, Selasa (28/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPO Kasus Pencurian di Surabaya Berhasil Ditangkap di Tangkas

balitribune.co.id I Semarapura - Bhabinkamtibmas Desa Tangkas, Polsek Klungkung, Aipda I Putu Agung Bagus Santika menerima informasi dari Kepala Dusun Meranggen terkait adanya seorang warga pendatang yang diduga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian yang tinggal di wilayah tersebut, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.