Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Badung Dampingi PUPR Hadapi Penolakan Warga

Bali Tribune / Sutrisno Margi Utomo

balitribune.co.id | Badung - Kejaksaan Negeri(Kejari) Badung, Bali memberikan pendampingan hukum kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Kabupaten Badung yang ditolak oleh warga setempat terkait pembangunan jalan lingkar selatan.

"Ya benar, Kejari Badung telah menerima permohonan bantuan hukum dari Dinas PUPR Kabupaten Badung," kata Kepala Kejari  Badung Sutrisno Margi Utomo di Badung, Senin (5/8).

Sutrisno mengatakan pendampingan hukum kepada Dinas PUPR Badung penting karena pembangunan jalan lingkar selatan itu karena selain ditolak, masyarakat juga telah melakukan gugatan perdata terhadap Dinas PUPR Badung di Pengadilan Negeri Denpasar.

Gugatan masyarakat tersebut telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Gugatan Nomor : 28/Pdt.G/2024/PN Dps.

Dalam gugatannya, kelompok masyarakat menuntut agar Dinas PUPR Kabupaten Badung menghentikan proses pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS). Selain itu, warga menuntut agar Dinas PUPR Kabupaten Badung segera membayar ganti kerugian terhadap kelompok masyarakat tersebut dengan nilai  Rp39,72 miliar.

Dengan adanya gugatan tersebut, kata Sutrisno, Kejari Badung memberikan bantuan hukum kepada Dinas PUPR Kabupaten Badung melalui jaksa pengacara negara dengan surat kuasa khusus Nomor: 590/2692/PUPR.

Dirinya pun memerintahkan jajaran jaksa pengacara negara untuk melakukan koordinasi menghadapi gugatan yang dihadapi oleh Dinas PUPR Kabupaten Badung.

Sutrisno menjelaskan kejaksaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) mengatur Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai jaksa pengacara negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.

Bahwasanya Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum layaknya pengacara kepada pemerintah baik pusat maupun daerah.

Menurut Sutrisno Margi Utomo dirinya dan jajaran akan selalu berkolaborasi dan selalu mendukung program-program dari pemerintah daerah, sehingga program tersebut dapat terlaksana dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat.

Dan untuk kedepannya akan dengan intens melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan pemerintah daerah bersama dengan kepala seksi ontelijen dan kepala seksi perdata dan tata usaha negara guna menghindari terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Dengan adanya pendampingan hukum yang dilaksanakan oleh jaksa pengacara negara dapat menguraikan permasalahan kemacetan yang ada, serta dapat meningkatkan APBD Kabupaten Badung," katanya.

Sebelumnya, beberapa orang warga menggugat Dinas PUPR Badung untuk menuntut ganti rugi atas pembebasan lahan proyek Jalan Lingkar Selatan di Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Mereka mengklaim belum menerima ganti rugi atas pelebaran jalan 12 meter tersebut. Namun, Dinas PUPR mengklaim tanah yang diklaim tersebut tidak masuk dalam daftar tanah milik perorangan sehingga tidak ada kewajiban untuk ganti rugi.

wartawan
ANT
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

“Challenge” Berhadiah Berujung Penipuan, Polisi Buleleng Tangkap Pelaku dan Ungkap Enam Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan dengan modus challenge berhadiah Rp200 ribu. Seorang pria berinisial PS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa kabur telepon genggam milik enam korban dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Minta Target PAD 2027 Ditetapkan Realistis

balitribune.co.id I Singaraja - Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 menjadi perhatian DPRD Buleleng. Dewan meminta target pendapatan disusun secara realistis dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Januari-Juli 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 13 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat melayani hingga 13,2 juta pergerakan penumpang selama periode Januari-Juli  2026. Jumlah pergerakan penumpang tersebut terbagi atas 8,5 juta penumpang rute internasional dan 4,7 juta penumpang rute domestik.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

5.000 Ojol Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Enam Wilayah

balitribune.co.oi | Mangupura - Semangat 'brotherhood' tidak berhenti di jalan. Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 5.000 mitra pengemudi ojek online (Ojol) di enam wilayah. Perlindungan yang semula dirancang selama lima bulan, Agustus hingga Desember 2026, diputuskan HDCI untuk dilanjutkan hingga tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.