Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Badung Kembalikan Rp 592,3 Juta Kerugian BUMDes Trenggana Sari Sulangai

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengembalikan kerugian keuangan BUMDes Trenggana Sari
Bali Tribune / DIKEMBALIKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengembalikan kerugian keuangan BUMDes Trenggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, sebesar Rp 592.385.200 pada Rabu (7/10/2026).

balitribune.co.id | Mangupura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengembalikan kerugian keuangan BUMDes Trenggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, sebesar Rp592.385.200. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes periode 2014-2019 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Penyerahan pengembalian kerugian tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kejari Badung, Rabu (7/10/2026). Kegiatan dihadiri Kepala Kejari Badung I Wayan Sumertayasa SH MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Gede Willy Pramana SH MKn, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) I Putu Darmawan Hadi Seputra SH MH, Perbekel Desa Sulangai I Nyoman Sunarta, Direktur BUMDes Trenggana Sari Ni Luh Prina Wijani, serta jajaran terkait.

Kejari Badung menyebut pengembalian tersebut merupakan bagian dari eksekusi pemulihan aset (asset recovery) berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa I Putu Gede Sukerta, yang merupakan Bendahara BUMDes Trenggana Sari.

Dalam perkara tersebut, terdakwa disebut mengeluarkan uang kas BUMDes tanpa melalui prosedur kredit resmi atas permintaan dan untuk kepentingan pribadi saksi I Nyoman Widiada sebesar Rp 523.323.000. Selain itu, terdakwa juga melakukan penyaluran kredit yang tidak sesuai ketentuan kepada 14 nasabah dengan total Rp1.449.884.516.

Penyaluran kredit tersebut dilakukan tanpa jaminan dan tidak sesuai prosedur. Dalam proses penanganan perkara, sejumlah nasabah melakukan pembayaran cicilan sehingga sisa piutang menjadi Rp435.924.808.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditetapkan sebesar Rp 959.247.808. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti dengan jumlah yang sama.

Perkara tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps pada 3 Februari 2026. Putusan tersebut kemudian diperiksa di tingkat banding melalui Putusan Nomor 2/PID TPK/2026/PT DPS tanggal 12 Maret 2026.

Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 7428 K/Pid.Sus/2026 tanggal 3 Juni 2026 menguatkan perkara tersebut. Putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada 20 Juli 2026.

Dari total uang pengganti Rp959.247.808, Kejari Badung mengembalikan Rp592.385.200 kepada BUMDes Trenggana Sari. Dana tersebut berasal dari dua sumber.

Pertama, sebesar Rp523.323.000 merupakan uang pengembalian dari saksi I Nyoman Widiada yang sebelumnya disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.
Kedua, sebesar Rp69.062.200 merupakan hasil pelunasan dari enam nasabah BUMDes Trenggana Sari yang juga disita JPU dalam persidangan dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.

Dengan demikian, total Rp592.385.200 disetorkan kembali ke kas BUMDes Trenggana Sari pada Rabu (7/10/2026). Pengembalian tersebut ditujukan untuk memulihkan keuangan BUMDes Desa Sulangai.

Kepala Kejari Badung I Wayan Sumertayasa menegaskan, proses tersebut menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan Negeri Badung menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memenjarakan pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga mengembalikan aset kerugian negara/desa secara maksimal demi kemaslahatan masyarakat Desa Sulangai,” tegasnya.

Meski demikian, dari total kerugian dan uang pengganti sebesar Rp959.247.808, pengembalian yang dilakukan dalam tahap ini sebesar Rp592.385.200. Pengembalian tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht. 

wartawan
ANA
Category

Subsidi Uang Pangkal SMP Swasta Segera Cair 

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menyiapkan program subsidi uang pangkal sebesar Rp1,5 juta per siswa bagi lulusan SD yang melanjutkan pendidikan ke SMP swasta. 

Bantuan ini diprioritaskan bagi siswa warga Denpasar yang gagal lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah negeri.

Baca Selengkapnya icon click

Raih Bali Tourism Award 2026, Arya Wibawa Berkomitmen Majukan Sport Tourism Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menerima penghargaan Special Recognition Award – Outstanding Leadership in Advancing Sport Tourism in Bali 2026 dalam Bali Tourism Award ke- 11 Tahun 2026 yang dilaksanakan pada di The Meru, Sanur, Senin (14/9/2026) petang.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gasak Uang dan Perhiasan, Wayan Solar Diciduk Polisi

balitribune.co.id | Bangli - Tidak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Bangli berhasil mengamankan pelaku pencurian perhiasan emas berikut uang milik I Nengah Wajib (48) asal Desa Bonyoh, Kintamani. Pelaku I Wayan Solar (46) ditangkap di rumahnya di Desa Bonyoh, Selasa (15/9/2026) dini hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tipikor Polres Bangli Obok-Obok Pengerjaan Proyek Revitalisasi SD dan SMP

balitribune.co.id | Bangli - Guna memastikan program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Bangli berjalan sesuai dengan juknis, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangli melakukan klarifikasi dengan menyasar sekolah (SD-SMP) penerima bantuan program pemerintah pusat tersebut. Kegiatan revitalisasi menyasar 20SD dan 4 SMP dengan total anggaran sekitar Rp 24 miliar lebih

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Kembang Tinjau Langsung Perbaikan Sejumlah SD di Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Perbaikan sejumlah fasilitas sekolah di Kabupaten Jembrana mendapat perhatian khusus dari Bupati I Made Kembang Hartawan. Tak ingin hanya menerima laporan di atas meja, Bupati Kembang turun langsung meninjau proses perbaikan di SD N 2 Banjar Tengah dan SD N 2 Loloan Barat pada Selasa (15/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Keyakinan Konsumen Bali Tetap Kuat di Tengah Normalisasi Aktivitas Ekonomi

balitribune.co.id | Denpasar - Keyakinan konsumen di Bali tetap berada pada level optimistis pada Agustus 2026. Bank Indonesia mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Bali berada di level 123,1, masih jauh di atas ambang optimistis 100 dan lebih tinggi dibandingkan IKK nasional yang tercatat 118,5.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.