Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kelangkaan LPG 3 Kg di Bali, Polisi Siap Tindak Tempat Pengoplosan

Bali Tribune / tempat dugaan pengoplosan

balitribune.co.id | Denpasar - Kelangkaan LPG 3 Kg di Bali telah memasuki sepekan. Namun hasil investigasi Bali Tribune, terdapat sejumlah tempat pengoplosan gas LPG dari ukuran 3 Kg ke 12 Kg dan 50 Kg di wilayah Denpasar dan Gianyar diduga menjadi tempat pengoplosan gas LPG. Seperti di wilayah Pedungan, di Jalan Gatot Subroto Barat dan di Jalan Cargo dengan pemilik berinisial KJ, di Jalan Ceko Maria dengan inisial pemilik Gus B dan di Gianyar di belakang Terminal Batu Bulan milik Gus T.

"Jadi, setelah perusahaan (PT) ambil melon tiga kilo gram di Pertamina, bukannya didistribusikan ke warung - warung, tetapi malah dijual ke tempat - tempat pengoplosan ini. Hal ini yang diduga kuat menjadi penyebab terjadinya kelangkaan LPG ukuran tiga kilo gram," ungkap seorang sumber Bali Tribune.

Dikatakan sumber ini, setelah LPG 3 kg dipindahkan ke LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg dijual dengan harga di bawah pasaran.

"Untuk dua belas kilo gram, normal dua ratus dua puluh ribuh rupiah tetapi dijual jadi seratua sembilan puluh ribu saja. Sedangkan untuk yang 50 kilo, harga normalnya sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah, tetapi bisa jadi tujuh ratus lima puluh ribu, bahkan bisa dapat enam ratus lima puluh ribu. Kenapa bisa di bawah harga pasaran, karena dapatnya oplosan dari LPG tiga kilo tadi. Dan ini, sasarannya adalah hotel - hotel dan restoran," terangnya. 

Sementara Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, Polda Bali beserta jajarannya juga akan terus memonitoring perkembangan pemerataan gas LPG 3 Kg bersubsidi di wilayah Bali agar tepat sasaran.

"Kita sedang mengawasi, dan apabila ditemukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan LPG tiga kilo gram ini untuk meraup keuntungan, kami pastikan Polda Bali akan menindak tegas oknum tersebut," ujarnya.

Dikatakan Jansen, bahwa pihaknya sudah koordinasi dengan PT Hiswana Migas yang menangani LPG 3 Kg tersebut. Selain itu, Polda Bali juga telah berkoordinasi dengan Pemprov Bali terkait permasalahan kelangkaan LPG 3 Kg.

"Dari hasil koordinasi tersebut, kelangkaan disampaikan oleh PT Hisswana Migas kelangkaan atau kesulitan disebabkan karena pengurangan kuota gas LPG 3 Kg subsidi. Dan itu hanya di Kota Denpasar saja, sedangkan di Kabupaten lain saat ini normal. Dan Pemprov Bali melalui Kepala Ketenagakerjaan dan ESDM sudah mengusulkan untuk kuota tambahan tahun 2024 gas LPG 3 Kg subsidi kepada pemerintah pusat," terang mantan Kapolresta Denpasar ini.

wartawan
RAY
Category

Pasar Motor Adventure Melonjak, Dealer Benelli Veteran Denpasar Tampil Lebih Luas dan Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring selesainya proses renovasi, PT Benelli Motor Indonesia (BMI) resmi membuka kembali (re-opening) outlet Benelli Perkasa Motor yang berlokasi di Jalan Veteran No. 34, Denpasar, Kamis (14/10/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Pertamina Siagakan 52 SPBU 24 Jam, Gubernur Bali Minta Pertamina Percepat Distribusi BBM

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyiagakan SPBU beroperasi 24 jam di wilayah Bali untuk proses pemulihan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. SPBU tersebut tersebar di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Karangasem, Buleleng hingga Kota Denpasar. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Bali Terapkan WFH Tiga Hari, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Yakin Laporan Balik Made Daging Tidak Bisa Naik Sidik

balitribune.co.id | Denpasar - Terkait adanya laporan balik dari tersangka I Made Daging terhadap Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta dengan sangkaan adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP atas dokumen surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Pebruari 1985, Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyambutnya dengan senang hati.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Made Daging Dinyatakan Sah 

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan I Made Daging atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.