Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kemenpar dan BPS Berbagi dan Mengelola Data Strategis Tren Wisatawan

liburan
Bali Tribune / LIBURAN - wisatawan saat menikmati liburan di salah satu tempat wisata di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia dan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan kolaborasi terbaru untuk meningkatkan kualitas data dan informasi dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Pariwisata. 

Kerjasama terbaru Kemenpar dan BPS berfokus dalam penyediaan data akurat dalam sektor pariwisata. Dengan penyediaan data yang akurat serta real-time, Kemenpar berharap dapat merumuskan kebijakan yang lebih relevan, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi perekonomian nasional. Demikian dikutip dari akun resmi kemenpar.ri. 

Melalui kolaborasi ini, Kemenpar dan BPS akan berbagi dan mengelola berbagai data strategis seperti tren wisatawan, pergerakan ekonomi, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara, pola perjalanan wisatawan nusantara, data tenaga kerja di sektor pariwisata, tingkat hunian akomodasi, dampak kebijakan yang diterapkan.

"Dengan pendekatan berbasis data, kita dapat memastikan bahwa sektor ini (pariwisata) tidak hanya berkembang, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional," ujar Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana.

Turut masuk dalam lingkup kerjasama ini, terkait pemanfaatan teknologi Mobile Positioning Data (MPD) untuk meningkatkan akurasi penghitungan wisatawan dan tren perjalanan. BPS sudah memiliki produk statistik pariwisata, yaitu statistik objek daya tarik wisata dalam angka yang merupakan hasil sensus langsung ke berbagai objek wisata di Indonesia. 

BPS berharap nantinya bisa mendapatkan daftar objek wisata yang lebih komprehensif dari Kemenpar. Tersedianya berbagai data penting terkait sektor pariwisata ini, Kemenpar berharap dapat memiliki dasar yang kuat dalam menyusun kebijakan yang berkaitan.

wartawan
YUE
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.