Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kepala Unit PDAM Nusa Penida dan Anak Buahnya Didakwa Korupsi Air Tangki

Bali Tribune/ JPU saat membacakan dakwaan terhadap para terdakwa di depan majelis hakim.



balitribune.co.id |  Denpasar - Kepala Unit PDAM Nusa Penida, I Ketut Narsa, dan anak buahnya, I Ketut Suardita, selaku Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan PDAM Nusa Penida, telah menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sidang berlangsung secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Di hadapan majelis hakim diketuai Heriyanti, JPU menyebut kedua terdakwa  melakukan korupsi penjualan air tangki senilai Rp320.450.000.

JPU I Putu Gede Darmawan mengungkapkan, perbuatan kedua terdakwa ini terjadi dalam kurun waktu sejak Mei, 2018 hingga September 2019. Dijelaskan, PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida memperoleh pendapatan dari penjualan air tangki. Di mana, mekanisme penjualan air bersih ini seharusnya mengunakan  sistem online via aplikasi BIMA SAKTI agar lebih transparan dan akuntabel.

Namun dalam prakteknya, kedua terdakwa justru lebih sering mengunakan kwitansi manual. Bahkan keduanya sengaja menyediakan kwitansi manual yang sudah dicetak diluar aplikasi BIMA SAKTI.

"Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan penjualan air tangki kepada masyarakat Nusa Penida yang tidak menggunakan sistem BIMA SAKTI bertujuan untuk memudahkan terdakwa dalam mengambil uang hasil penjualan air tangki," kata Jaksa Darmawan.

Lebih lanjut, untuk mengelabui perbuatan tersebut kedua terdakwa berdalih agar lebih mudah mengembalikan uang dari warga yang batal membeli air bersih atau terdapat kendala dalam pengiriman air tangki. Selain itu, kedua terdakwa juga tidak menyetorkan uang hasil penjualan air ke kas PDAM.  

Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara, yakni pada tahun 2018 sebesar Rp171.850.000 dan pada tahun 2019 sebesar Rp 148.600.000. Setelah dijumlahkan, total kerugian negara sepanjang periode itu adalah Rp320.450.000.

Atas perbuatannya ini, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor, (dakwaan Primair kesatu),  atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor (dakwaan subsidair), atau Pasal 8 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 9 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, (primair kedua).

Menanggapi dakwaan ini, para terdakwa tidak merasa keberatan sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

wartawan
VAL
Category

Akses Kesehatan Masyarakat Diperkuat, Tabanan Raih Penghargaan UHC 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 dalam acara yang digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa, (27/1). Penghargaan diterima Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga yang mewakili Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Awali 2026, BNN Bali Ungkap Jaringan Ganja Lintas Provinsi Sumatera – Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Mengawali tahun 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengungkap dua jaringan narkotika lintas provinsi Palembang-Bali. Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti ganja dalam jumlah besar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Transformasi LPD Butuh SDM Unggul

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk memperkuat Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai pilar utama ekonomi desa adat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Kartika Jaya Seputra, saat membuka kegiatan Pra-Asesmen LPD di Denpasar, Senin (26/1).

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Ribu Pohon Perindang Kota Denpasar Diansurasikan

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta pada tahun 2026 untuk asuransi pohon perindang. Program ini mencakup 15.863 batang pohon yang tersebar di sepanjang jalan protokol di bawah pengelolaan DLHK Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pancasila sebagai Kompas Aksi, Bukan Sekadar Teks Suci

balitribune.co.id | Pendidikan Pancasila di sekolah masih sering dipandang sebagai pelajaran pelengkap dan kurang memiliki daya tarik dibandingkan mata pelajaran MIPA. Pembelajaran lebih sering menekankan pada hafalan, bersifat dogmatis dan miskin praktik reflektif. Akibatnya, murid hanya mengenal Pancasila sebagai rangkaian kalimat yang harus dihafal, bukan sebagai panduan moral dan dasar pengambilan keputusan dalam kehidupan nyata.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali Gelar Vario Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka mendukung kesuksesan peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali (HCB) menggelar kegiatan bertajuk Vario Night Ride yang melibatkan sekitar 80 anggota komunitas Vario series di Bali pasa Selasa (27/1). Kegiatan ini diawali dengan city rolling menuju lokasi acara launching.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.