Kepergok Mencuri, Residivis Jadi Bulan-bulanan Massa | Bali Tribune
Diposting : 24 November 2020 06:20
Nyoman Astana - Bali Tribune
Bali Tribune/ DIAMANKAN - Pelaku pencurian diamankan petugas Polsek Sukawati
Balitribune.co.id | Gianyar - Menyandang status residivis, Efri Ofy Unbanu (22), semakin mahir melakukan pencurian. Pria asal NTT ini tidak sabar mencoba membobol warung milik I Komang Winarta (37) di Banjar  Gelumpang, Sukawati.  Aksinya pun kepergok, dan hadiah bogem mentah serta tendangan warga secara bergilir pun tidak bisa dihindarinya.
 
Kejadiannya, Minggu (22/11) malam sekitar pukul 22.50 Wita. Saat itu warung sudah dalam kondisi tutup. Namun pemiliknya yang tinggal di belakang warung, belum tidur. Pelaku rupanya kurang sabar, dan tanpa melihat situasi langsung beraksi dengan membuka paksa pintu rolling warung. Korban yang saat itu bersama istrinya masih menonton tv, mendengar suara berisik itu. Karena penasaran, korban akhirnya bangun dan mencoba melihat sumber suara ke warung miliknya.
 
Dengan mengendap, korban pun keget setelah mendapati seseorang di depan warung. Lantaran pelaku dilihat sedang berusaha membuka kunci gembok warung, korban memberanikan diri menghalangi dengan melempar botol minuman kosong ke arah pelaku.
 
Mengetahui dirinya kepergok, pelaku berusaha melarikan diri. "Melihat dia mau kabur, saya teriak maling dan warga tetangga berdatangan," jelas korban.
 
Dalam hitungan menit, warga yang malam itu belum tidur langsung berdatangan ke lokasi dan berusaha mengamankan pelaku. Pelaku pun harus menerima bogem mentah warga secara bergilir. Apalagi warga juga kesal atas kasus pencurian yang marak dalam beberapa hari terakhir.
 
Lantaran pelaku yang tinggal sementara di banjar setempat dan  diketahui oleh sebagian warga, aksi warga pun tidak berlanjut, namun memar di bagian wajahnya sudah bersarang. Amarah warga lantas beralih ke motor yang ditinggal pelaku di sebelah utara warung korban. Lanjut itu, pelaku diserahkan kepada pihak berwajib.
 
Seizin Kapolsek Sukawati, Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Anak Agung Alit Sudarma, Senin (23/11) membenarkan penangkapan pelaku percobaan pencurian tersebut. Jajarannya pun sudah mengamankan pelaku dari amuk warga. "Pelaku Efri Ofy Unbanu dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Sukawati untuk proses hukum lebih lanjut," sebutnya.
 
Dibenarkan pula, jika pelaku merupakan residivis kasus yang sama di Denpasar dengan hukuman 1 tahun penjara. Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan pengembangan. Mengingat kasus pencurian marak terjadi di wilayah Sukawati, pelaku yang kesahariannya sebagai buruh serabutan ini kini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara lantaran disangkakan dengan Pasal 363 ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.