Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kerugian Rp 1 Milyar Lebih, Kasir LPD Ditetapkan Tersangka

Bali Tribune / TERSANGKA - Salah seorang karyawan LPD Desa Adat Baluk ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana nasabah.

balitribune.co.id | NegaraPenanganan kasus penyelewengan dana Laba Pacingkreman Desa (LPD) terus bergulir oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Teranyar proses hukum dilakukan terhadap kasus korupsi di LPD Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Senin (22/4) telah menetapkan tersangka pada kasus pengelolaan dana nasabah ini.

Penanganan kasus korupsi LPD Desa Adat Baluk kini terus bergulir. Salah seorang kasir LPD berinisial NKP (46) yang juga warga Desa Baluk telah ditetapkan sebagai tersangkka pada Senin siang. Modus operandinya, Tersangka NKP beserta  dua orang Kolektor Tabungan atas nama  IPAYA (Alm) dan INW yaitu melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk tanpa sepengetahuan dari pemilik tabungan. Mereka berkomplot melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk.

Bahkan penarikan tabungan nasabah tersebut melebihi dari jumlah dana yang ditarik oleh nasabah penabung. Dana tabungan nasabah atas nama orang lain yang ditlep dari kas LPD Adat Baluk tersebut dipergunakan untuk menutupi/mengembalikan dana tabungan nasabah sebelumnya yang telah lebih dulu ditarik oleh Tersangka selaku Kasir dan Petugas Kolektor Tabungan. Selain menarikan dana tabungan nasabah, Terdakwa bersama rekan kerjanya tersebut juga tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah ke Kas LPD Desa Adat Baluk.

Untuk menutupi ulahnya tersebut, Tersangka melakukan pemalsuan dokumen pencatatan keuangan berupada kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM), serta melakukan penginputan Frima Nota di sistem computer di Kantor LPD Desa Adat Baluk. Pemalsuan tersebut dilakukan dengan menyamakan nominal penyetoran/ penarikan tabungan berdasarkan nominal yang tertera pada kwitansi BKK serta BKM yang telah dipalsukan. Proses transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kepala LPD.

Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama Senin kemarin mengatakan dari 2 terduga pelaku pihaknya kini telah menetapkan 1 tersangka yaitu kasir LPD berinisial NKP tersebut. Sementara terduga pelaku berinisial INW menurutnya masih sebagai saksi dan belum ditetapkan tersangka. Sedangkan terduga pelaku berinisial IPAYA sudah meninggal dunia. “Bahwa perbuatan Tersangka NKP bersama sama dengan IPAYA (Alm) dan INW merugikan LPD Desa Adat Baluk sebesar Rp. 1.258.059.686,- “ ungkapnya.

Menurutnya kasus penyelewengan dana LPD Desa Adat Baluk ini sudah terjadi sejak tahun 2019. Dikatakannya dari pengakuan tersangka dalam pemeriksaan terungkap uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan pribadi. “Memperkaya Tersangka NKP sendiri sebesar  Rp. 642.229.371. Mereka bertiga menggelapkan uang nasabah menurut pengakuan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka mulai melakukan aksinya dari tahun 2019, penarikannya dengan cara mencicil sampai jumlah miliaran,” ujarnya.

Ditegaskannya Tersangka NKP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3  atau Pasal 8 atau Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pihaknya memastikan tersangka langsung ditahan. “Kami menahan NKP selama 20 hari sejak sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Gasak HP Pelajar, Pemuda Tuna Rungu Diamankan Polisi

balitribune.co.id I Bangli - Seorang pemuda tuna rungu I Nengah S alias kolok (25) diamankan petugas dari Polsek Bangli. Pasalnya, pemuda asal Kelurahan Cempaga Bangli ini diduga telah mencuri handphone milik I Putu Eka Yasa (15) pelajar asal Banjar Dajan Umah, Desa Pengotan Bangli pada Kamis (16/4/2026) di areal Bendungan Tamansari, Lingkungan Sidembunut Kelurahan Cempaga.

Baca Selengkapnya icon click

Menteri LH Hanif Faisol Apresiasi 60% Warga Denpasar Sudah Memilah Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan apresiasi kepada masyarakat Kota Denpasar khususnya dan Bali pada umumnya yang dinilai telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan sampah. Hal tersebut disampaikan saat kunjungannya ke TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aktivitas Kapal Pesiar Meningkat, Pelindo Layani 10 Kunjungan di Celukan Bawang

balitribune.co.id I Singaraja - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional Celukan Bawang mencatat tren positif dalam layanan kapal pesiar internasional. Sepanjang Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak 10 kapal pesiar bersandar, mempertegas peran Pelabuhan Celukan Bawang sebagai pintu masuk pariwisata di Bali Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menteri Lingkungan Hidup RI Kunjungi TOSS Center Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke TOSS Center Kabupaten Klungkung yang berlokasi di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Jumat (17/4/2026). Kunjungan ini turut dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, A.A. Gede Lesmana, serta jajaran terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.