Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kerugian Rp 1 Milyar Lebih, Kasir LPD Ditetapkan Tersangka

Bali Tribune / TERSANGKA - Salah seorang karyawan LPD Desa Adat Baluk ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana nasabah.

balitribune.co.id | NegaraPenanganan kasus penyelewengan dana Laba Pacingkreman Desa (LPD) terus bergulir oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Teranyar proses hukum dilakukan terhadap kasus korupsi di LPD Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Senin (22/4) telah menetapkan tersangka pada kasus pengelolaan dana nasabah ini.

Penanganan kasus korupsi LPD Desa Adat Baluk kini terus bergulir. Salah seorang kasir LPD berinisial NKP (46) yang juga warga Desa Baluk telah ditetapkan sebagai tersangkka pada Senin siang. Modus operandinya, Tersangka NKP beserta  dua orang Kolektor Tabungan atas nama  IPAYA (Alm) dan INW yaitu melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk tanpa sepengetahuan dari pemilik tabungan. Mereka berkomplot melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk.

Bahkan penarikan tabungan nasabah tersebut melebihi dari jumlah dana yang ditarik oleh nasabah penabung. Dana tabungan nasabah atas nama orang lain yang ditlep dari kas LPD Adat Baluk tersebut dipergunakan untuk menutupi/mengembalikan dana tabungan nasabah sebelumnya yang telah lebih dulu ditarik oleh Tersangka selaku Kasir dan Petugas Kolektor Tabungan. Selain menarikan dana tabungan nasabah, Terdakwa bersama rekan kerjanya tersebut juga tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah ke Kas LPD Desa Adat Baluk.

Untuk menutupi ulahnya tersebut, Tersangka melakukan pemalsuan dokumen pencatatan keuangan berupada kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM), serta melakukan penginputan Frima Nota di sistem computer di Kantor LPD Desa Adat Baluk. Pemalsuan tersebut dilakukan dengan menyamakan nominal penyetoran/ penarikan tabungan berdasarkan nominal yang tertera pada kwitansi BKK serta BKM yang telah dipalsukan. Proses transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kepala LPD.

Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama Senin kemarin mengatakan dari 2 terduga pelaku pihaknya kini telah menetapkan 1 tersangka yaitu kasir LPD berinisial NKP tersebut. Sementara terduga pelaku berinisial INW menurutnya masih sebagai saksi dan belum ditetapkan tersangka. Sedangkan terduga pelaku berinisial IPAYA sudah meninggal dunia. “Bahwa perbuatan Tersangka NKP bersama sama dengan IPAYA (Alm) dan INW merugikan LPD Desa Adat Baluk sebesar Rp. 1.258.059.686,- “ ungkapnya.

Menurutnya kasus penyelewengan dana LPD Desa Adat Baluk ini sudah terjadi sejak tahun 2019. Dikatakannya dari pengakuan tersangka dalam pemeriksaan terungkap uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan pribadi. “Memperkaya Tersangka NKP sendiri sebesar  Rp. 642.229.371. Mereka bertiga menggelapkan uang nasabah menurut pengakuan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka mulai melakukan aksinya dari tahun 2019, penarikannya dengan cara mencicil sampai jumlah miliaran,” ujarnya.

Ditegaskannya Tersangka NKP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3  atau Pasal 8 atau Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pihaknya memastikan tersangka langsung ditahan. “Kami menahan NKP selama 20 hari sejak sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Perkuat Akses Keadilan, Bagian Hukum Setda Tabanan Gelar Sosialisasi Posbankum dan Paralegal Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tabanan menggelar sosialisasi dan penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Paralegal Desa pada Selasa (10/2/2026) di Kantor Camat Baturiti. Kegiatan ini diikuti para Perbekel, ketua BPD, perangkat desa dan paralegal dari sejumlah desa di kecamatan. Baturiti,  Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

AHM Hadirkan Pengalaman Mobilitas Lengkap dan Inovatif di IIMS 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) berpartisipasi dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 yang berlangsung pada 5–15 Februari 2026 di JIEXPO Kemayoran. Berlokasi di Hall C1, booth AHM menghadirkan pengalaman mobilitas yang menyeluruh melalui beragam produk sepeda motor Honda yang sejalan dengan tema One HEART #SatuHATIPenuhArti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKKBN Bali Turun ke Pantai, Dorong Gerakan Indonesia ASRI Lewat Aksi Bersih dan Tanam Pohon

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah terus memperkuat penanganan sampah dan penataan lingkungan melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai agenda prioritas nasional. Gerakan ini diarahkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, tertata, dan aman, sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik serta daya tarik pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Solidaritas Komunitas Melalui Honda Vario 125 Community Gathering

balitribune.co.id | Denpasar – PT Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, sukses menggelar Honda Vario 125 Community Gathering pada Sabtu (7/2/2026). Bertempat di Astra Motor Teuku Umar, acara ini menjadi ajang konsolidasi bagi sekitar 80 anggota komunitas All Vario Bali sekaligus memperkenalkan secara mendalam generasi terbaru New Honda Vario 125.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Badung Kumpulkan Camat, Lurah/Perbekel, dan Pengelola Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi permasalahan akan ditutupnya TPA Suwung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pengelola Jasa Pengangkutan Sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, (10/2). Rakor ini merupakan langkah mitigasi terkait dengan penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Dividen Bank BPD Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab. Badung menerima Dividen dari PT. Bank BPD Bali. Dividen diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT. Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma didampingi Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan di Puspem Badung, Selasa (10/02).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.