Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kesbangpol Deadline Organisasi Kemasyarakatan

Bali Tribune/ I Komang Dhyatmika
balitribune.co.id | Negara - Setelah disinyalir adanya organisasi atau bahkan lembaga asing yang bergerak di Jembrana selama bertahun-tahun tanpa pemberitahuan kepemerintah daerah, kini seluruh organisasi kemasyarakatan di Jembrana diwajibkan melaporkan keberadaannya. Bahkan penyerahan sejumlah dokumen organisasi didedline hingga awal September 2019.
 
Sebelumnya pihak Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jembrana mensinyalir dari banykanya lembaga maupun organisasi yang menjalankan aksinya di Jembrana, ada lembaga asing yang bergerak di Jembrana tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Jembrana, I Komang Dhyatmika mengakui saat ini banyak lembaga yang bergerak di Jembrana. Namun laporan atas keberadaannya kepemerintah daerah sangat minim. "Kami curigai ada lembaga yang bergerak di Jembrana tapi tidak melaporkan keberadaannya kepemerintah daerah. Kami masih telusuri keberadaannya" ungkapnya.
 
Keberadaannya tercium setelah sejumlah perangkat desa di Jembrana mempertanyakannya. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, lembaga itu bergerak dibidang sosial bahkan sudah mempekerjakan warga lokal. "Walaupun gerakannya terlihat bermanfaat tapi seharusnya melapor ke pemda. Kami sangat menghargai kepedulian tapi jangan sampai ada sesuatu dibalik gerakannya itu. Kita harus juga waspadai itu" ujarnya. Menurutnya lembaga yang bergerak secara masif dan disinyalir tanpa dasar hukum ini diketahui sudah bergerak disejumlah wilayah pesisir, seperti Medewi, Air Kuning, Cupel dan beberapa desa lain yang kini sedang ditelusuri.
 
Kini pihaknya menggencarkan pendataan  terhadap lembaga dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jembrana. Pihaknya telah melayangkan surat keseluruh organisasi kemasyarakatan di Jembrana. Seluruh organisasi kemasyarakatan di Jembrana kini diminta untuk menyerahkan laporan atas keberadan lembaganya. Dalam surat nomor 910/369/Kesbangpol/VII/2019 tertanggal 12  Agustus 2019 yang ditandatanganinya itu, seluruh organisasi kemasyarakatan diminta menyerahkan sejumlah dokumen seperti, akta pendirian organisasi yang dikeluarkan notaris, program kerja, susunan kepengurusan dan surat keterangan domisili sekeratariat organisasi.
 
Selain itu seluruh pipinan organisasi kemasyarakatan itu diminta membuat surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, “agar minimal keberadaannya diketahui oleh aparat desa/kelurahan” ujarnya. Pedataan ini menurutnya dilakukan berdasarkan UU Organisasi Kemsyarakatan untuk memudahkan pengawasan dan pembinaan organisasi kemasyarakatan, "Kami sudah ada datanya, tapi sulit dipantau aktifitasnya, apakah aktif atau tidak, biasanya muncul dan bergeliat disaat momen-momen tertentu saja. Kami masih mendata berapa yang sebenarnya tahun ini masih aktif" jelasnya.
 
Organisasi kemasyarakatan menurutnya merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan didaerah. "Kalau sudah lengkap kenapa harus takut melapor, itu amanat undang-undang, lembaga baik berbadan hukum maupun tidak wajib melaporkan keberadaannya. Seharusnya gerakannya itu bisa disinergikan dengan program pemerintah lokal sebagai bentuk partisipasi masyarakat" paparnya. Hingga kini hanya 16 organisasi kepemudaan, 29 organisasi keagamaan, 13 organisasi profesi serta 22 ormas lain baru yang tercatat di Kantor Kesbangpol Jembrana. Dari laporan yang wajib dikumpulkan Senin (9/9) itu nantinya akan dibuatkan direktori. (u)
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Distribusi Beras ke Food Station Belum Terealisasi, Perumda MGS Masih Andalkan Pasar Lokal

balitribune.co.id I Mangupura - Kerja sama antara Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Badung dengan Food Station Tjipinang Jaya yang diharapkan memperkuat ketahanan pangan, hingga kini belum terealisasi dalam bentuk distribusi beras.

Baca Selengkapnya icon click

Pascapembatasan Pembuangan Sampah ke TPA Suwung, Pembuangan Sampah ke Sungai Meningkat

balitribune.co.id I Badung - Organisasi lingkungan Sungai Watch mencatat adanya peningkatan sampah yang dibuang masyarakat di sungai pascapembatasan pembuangan sampah ke TPA Suwung Denpasar. Dari hasil patroli di sejumlah sungai di Denpasar dan Badung yang dipasang penghalang sampah atau instalasi barrier, terjadi peningkatan dua kali lipat sampah yang terjaring di sungai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PT Pegadaian Dukung Mandalika Kartini Race 2026

balitribune.co.id | Lombok - Ajang balap khusus perempuan, Mandalika Kartini Race 2026 resmi digelar pada 1–3 Mei 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini menjadi simbol kuat semangat emansipasi perempuan yang terinspirasi dari perjuangan Raden Ajeng Kartini, sekaligus menegaskan kiprah perempuan dalam dunia otomotif yang selama ini identik dengan dominasi laki-laki.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bos Grand Bumi Mas Tersangka, Gelar Perkara di Bareskrim Menuai Kontroversi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh bos Grand Bumi Mas berinisial YC tiba-tiba ditangani Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pascaditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali dan permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Bimtek Ecoprint di Desa Abang, Ny. Mas Parwata Dorong IKM Tenun Cacag Karangasem "Naik Kelas"

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, terus bergerak cepat memacu kreativitas perajin di Bumi Lahar. Pada Senin (4/5/2026), Ny. Mas Parwata secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Eco Print bagi Sentra IKM Tenun Cacag Mekar Sari, yang bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Abang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.