Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua DPRD Bangli Desak Pemerintah Tuntaskan Siswa Tercecer dan Hindari Siswa Titipan

ketua DPRD Bangli
Bali Tribune / Ketua DPRD Bangli I Ketut Susatika

balitribune.co.id | Bangli - Penerimaan murid baru untuk tingkat SMA/SMK tahun pelajaran 2024/2025 telah memasuki masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Namun demikian, masih ada sejumlah siswa di Kabupaten Bangli belum mendapat sekolah atau masih tercecer. 

Hal tersebut diutarakan Ketua DPRD Bangli I Ketut Susatika pada Selasa (22/7/2025). Politisi PDI-P ini mengaku sempat dihubungi oleh orang tua siswa yang anaknya belum mendapat sekolah hingga saat ini. Padahal dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) telah memilih 3 sekolah sesuai dengan sistem.

“Siswa yang tercecer sejatinya telah memilih 3 sekolah yang dituju, namun hasilnya di 3 sekolah tersebut mereka tidak diterima,” ujar Suuastika.

Lanjut Susatika sejatinya bagi siswa tercecer diminta untuk menghubungi atau melapor lewat posko pengaduan di masing-masing sekolah yang  kuota masih tersisa. Dia mencontokan SMAN I Bangli, di sekolah vavorit ini masih menyisakan sebanyak 21 kuota. Dari jumlah tersebut 5 slot untuk siswa asal Papua yang mengikuti program arfirmasi pendidikan menengah (ADEM). Dari sisa 16 slot ternyata  hasilnya baru beberapa yang keluar, sehingga masih ada slot yang tersisa atau belum terisi. “Kalau masalah ini diserahkan ke sekolah pasti sudah tuntas,” kata politisi ini.

Pihaknya tidak ingin di tengah situasi dan kondisi SPMB di Bangli yang kondusif  justru timbul permasalah. Oleh karena itu pihaknya mendesak agar permasalahan siswa tercecer bisa secepatnya dituntaskan sesuai dengan sistem yang berlaku. ”Jika ini dibiarkan mengambang akan berpengaruh terhadap phisikis anak, kami mendesak instansi terkait yang menangani masalah SPMB  SMA/SMK secepatnya menuntaskan siswa yang masih tercecer,” tegas Suastika.

Dalam pengisian slot yang tersisa agar bebas dari titip menitip anak mereka yang diterima adalah siswa yang  memang  menyamapikan atau melapor ke posko pengaduan di masing- masing sekolah. ”Jangan sampai nama siswa yang muncul justru yang tidak melapor ke posko pengaduan, dalam suasana SPMB yang kondusif jangan sampai  ternoda dengan siswa titipan, harus mengacu sistem,” ujar Ketut Susatika.

Selain di SMAN I Bangli, di beberapa sekolah juga masih menyisakan kuota salah satunya di SMAN 2 Bangli. Bahkan di selokah yang ada di balik bukit Bangli ini kuota yang tersisa masih banyak. ”Ada beberpa sekolah kuota yang belum terpenuhi,” ungkap Suastika. 

wartawan
SAM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.