balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Komisi II DPRD Karangasem, I Made Tarsi Ardipa menghadiri kegiatan Forum Group Discussiin (FGD) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Rendang, Selat, dan Bebandem di Kabupaten Karangasem, yang berlangsung di Kantor Camat Selat, Karangasem, Senin (5/10/2026).
Kepada awak media, Made Tarsi Ardipa menyampaikan pihaknya di Komisi II DPRD Karangasem sangat mendukung percepatan penyusunan RDTR di tiga kecamatan tersebut, karena ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden dalam mendukung kepastian pemanfaatan ruang, peningkatan ekosistem kemudahan berusaha/berinvestasi, serta percepatan pembangunan daerah. Selain itu setelah dibahas dan nantinya menjadi Peraturan Daerah (Perda), Perda RDTR tersebut akan menjadi aturan sekaligus instrumen penting dalam persyaratan dasar perizinan berusaha melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang terintegrasi dalam layanan Online Single Submission (OSS).
Pihaknya berpesan kepada Konsultan agar berbagai potensi yang ada di Kabupaten Karangasem agar dikemas ataupun difasilitasi dengan baik sehingga berbagai potensi yang di miliki Karangasem bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Ini penting agar tidak ada ketimpangan-ketimpangan dalam penyusunan Perda RDTR Karangasem. Utamanya terkait penetapan zona pertamabangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C. “Kami harapkan adanya Perda RDTR itu nantinya akan menjadi rambu-rambu bagi usaha Galian C. Jika memang lokasi dan usaha galian C tersebut sudah melanggar dari kawasan, apalagi ada kawasaan suci aatau kawasan hutan lindung yang tidak boleh bileh di gali ya harus ditertibkan juga,” tegasnya.
Yang terpenting juga menurutnya adalah perlindungan kawasan wisata dan kawasan persawahan atau Subak, yang harus diperhatikan, agar kawasan tersebut tidak rusak atau semakin terkikis dan menyempit oleh aktifitas atau alih fungsi lahan secara ilegal. Sementara itu, di Tahun 2026 ini, Pemkab Karangasem memperoleh bantuan teknis penyusunan tiga RDTR yaitu RDTR Kecamatan Rendang, Selat, dan Bebandem melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Tahun Anggaran 2026 pada Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan ini nantinya akan berlangsung sampai dengan Tanggal 23 Desember 2026 mendatang. Jangka waktu yang sangat singkat ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik dan dibutuhkan komitmen dan kerjasama dan semua pihak agar proses berjalan lancar sesuai dengan fakta dilapangan dan kondisi sosial, ekonomi, adat, budaya, geografis dan topografi Kabupaten Karangasem.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekda Karangasem,I Ketut Sedana Merta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi Bali, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Bali, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Bali, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Bali dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Bali.