Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keuangan Negara Dikembalikan, Kejari “Peti-Eskan” Kasus Korupsi Dauh Puri Klod

Bali Tribune/ Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar saat memberikan keterangan pers, Rabu (22/7).
Balitribune.co.id | Denpasar - Tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa ke 60 yang jatuh pada Rabu (22/7) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengambil langkah cukup kontroversial dengan menghentikan pengusutan kasus korupsi dana Silpa APBDes Desa Dauh Puri Klod  telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 988.457.608.
 
"Setelah kita pelajari baik, fakta persidangan kemudian hasil ekspose dan putusan Pengadilan, maka kami berkesimpulan bahwa perkara Dauh Puri Klod untuk sementara kita anggap selesai," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Luhur Istighfar pada Rabu (22/7), di Kantor Kejari Denpasar Jalan Jendral Sudirman No.58, Denpasar Barat.
 
Dalam perjalanan kasus ini, pihak Kejari Denpasar sudah menyeret mantan Bendahara Desa Ni Luh Putu Ariyaningsi ke persidangan hingga divonis 13 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
 
Saat itu, majelis hakim diketuai Wayan Gede Rumega menyatakan terdakwa (sekarang terpidana) Ariyaningsih terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan JPU. Dengan adanya Pasal 55 ayat (1) KUHP ini, secara hukum pidana artinya perbuatan dilakukan lebih dari satu orang atau secara bersama-sama.
 
Terkait Pasal 55 ini,  Luhut menjelaskan, pihaknya tidak cukup bukti untuk menetapkan tersangka baru karena dalam persidangan terpidana Ariyaningsih sudah mengakui semua perbuatannya. 
 
"Walaupun dalam putusan pengadilan berbunyi Juncto Pasal 55, karena pada saat itu kan Jaksa pada penyidikan dan penyelidikan kita melihat tuh ada kemungkinan potensi keterlibatan pihak lain ada  tersangka lain yang bisa kita angkat tapi ternyata begitu kita uji di persidangan ternyata pihak-pihak yang ini tidak muncul dan diakui sendiri oleh terpidana,"katanya.
 
Selain itu Kejari juga enggan melanjutkan perkara ini karena terpidana sudah mengembalikan semua uang kerugian negara.
 "Pengembalian keuangan negara sudah dikembalikan oleh terpidana kemudian yang kedua terdakwa atau terpidana di dalam persidangan bahkan dalam putusannya pun menyebut dialah orang yang bertanggungjawab kegiatan yang dilakukan sehingga kalau masih mendasarkan alat bukti yang ada maka otomatis perkara ini kita anggap selesai," ujarnya.
 
Disebutkan dalam dakwaan jaksa terhadap Ariyaningsih disebutkan, perbuatan Ariyaningsih bersama para saksi (IG Made Wira Namiartha, Luh Made China Kembar Dewi, dan I Putu Wirawan) dilakukan sejak 2013 – 2017. Dalam mengelola keuangan desa mereka telah mengabaikan asas-asas pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, tertib, dan disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri  Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perwali Nomor 17/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Desa.
 
Akibat perbuatan Ariyaningsih dan para saksi (IG Made Wira Namiartha, Luh Made China Kembar Dewi, dan I Putu Wirawan) menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 988.457.608 berdasar hasil perhitungan BPKP Provinsi Bali.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Siat Geni di Tuban, Tradisi Melempar Api untuk Menetralisasi Energi Negatif

balitribune.co.id | Mangupura - Puluhan yowana Desa Adat Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, kembali melaksanakan tradisi Siat Geni di sisi Timur Pura Dalem Kahyangan Tuban, Sabtu (26/9/2026) malam. Tradisi ini digelar bertepatan dengan Purnama Kapat dan menjadi bagian dari rangkaian Puncak Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Pedudusan Agung, Menawa Ratna, dan Tawur Balik Sumpah Utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bapenda Perkuat Penagihan Pajak, Kejar PAD Rp 9,71 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung memperkuat strategi penarikan pajak untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 9,71 triliun dalam Rancangan Perubahan APBD 2026.

Target PAD tersebut mencapai Rp 9.713.977.236.804, naik sekitar Rp 181,91 miliar atau 1,91 persen dibandingkan target dalam APBD induk 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Pendidikan Vokasi, Astra Motor Bali Gelar Uji Kompetensi Berstandar Industri di SMKN 1 Manggis

balitribune.co.id | Amlapura - Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan pendidikan vokasi berstandar industri. Melalui Vocational Program, Astra Motor Bali menggelar Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Teknik Sepeda Motor (TSM) Honda bagi siswa kelas XII SMKN 1 Manggis, Karangasem, Senin (28/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Resmikan Desa Sejahtera Astra Bengkaung, Dorong Potensi Desa secara Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mataram – Astra Motor terus memperkuat kontribusinya dalam pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional melalui program Desa Sejahtera Astra (DSA). Dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56 Astra Motor, Desa Bengkaung yang berada di daerah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, resmi menjadi Desa Sejahtera Astra Bengkaung binaan Astra Motor, Jumat (25/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Nyambi DJ dan Overstay 402 Hari, Empat WNA Diamankan Tim Gabungan di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Petugas gabungan mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam Operasi Penegakan Tertib (Gaktib) Polisi Militer "Waspada Wira Tombak" pada Kamis (24/9/2026) malam. Tiga di antaranya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam, sementara satu WNA lainnya kedapatan overstay hingga 402 hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.