Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kewenangan Penjabat Bupati Diperluas, Dapat Berhentikan dan Mutasi Tanpa Izin Kemendagri

Bali Tribune / Penjabat Bupati Buleleng Ir.Ketut Lihadnyana
balitribune.co.id | SingarajaPasca terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5292/SJ tertanggal 14 September 2022 yang memperluas kewenangan Penjabat Bupati bukan hasil pemilu menuai reaksi. Dalam SE disebutkan Pj Bupati dapat memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri. Hal itu dapat memantik kekhawatiran banyak pihak. Termasuk kekhawatiran adanya potensi penyalah gunaan kekuasaan atau abuse of power akibat kewenangan yang diperluas itu.
 
Menanggapi terbitnya SE Mendagri itu, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ir.Ketut Lihadnyana mengatakan, ia belum berfikir sejauh itu dimasa awal menerima mandat sebagai Pj Bupati. Lihadnyana menyebut akan fokus pada pekerjaan  bersama birokasi untuk menuntaskan yang menjadi tugas dan kewajiban selaku Pj Bupati.
 
“Saya lebih fokus bekerja dulu dan belum memikirkan soal itu. Fokus bersama teman-teman dibirokrasi bekerja bersama karena saya juga orang birokrasi,” ujar Lihadnyana.
 
Menurutnya, soal SE Mendagri kendati berisi kewenangan Pj Bupati, Lihadnyana mengaku masih belum ambil pusing. Ia akan membenahi seluruh persoalan di Buleleng termasuk membuat nyaman birokrasi selama masa tugasnya.
 
”Yang penting nyaman dulu birokrasi kita,” tandasnya.
 
Sementara itu  terkait terbitnya SE Mendagri Nomor 821/5292/SJ tertanggal 14 September 2022 mengizinkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri. Pemberian izin itu meliputi penjatuhan sanksi hukuman disiplin, maupun memberhentikan ASN yang tersangkut korupsi. Sedang terkait memutasi pejabat, pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator di daerah, penjabat kepala daerah/bupati tetap harus memperoleh izin tertulis Mendagri.
wartawan
CHA
Category

PDIP Badung Dapat "Jatah" Bantuan Politik Rp5,27 Miliar

balitribune.co.id I Mangupura - PDI Perjuangan menjadi partai politik penerima bantuan keuangan partai politik (Banpol) terbesar di Kabupaten Badung tahun 2026. Total bantuan yang diterima mencapai Rp5,27 miliar.

Bantuan tersebut dicairkan Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kepada empat partai politik peraih kursi DPRD Badung hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Layang-layang Meriahkan Pantai Berawa

balitribune.co.id I Mangupura - Langit Pantai Berawa dipenuhi warna-warni layang-layang pada gelaran Festival Layang-layang Yowana Kertha Sanggraha Banjar Canggu yang berlangsung di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Minggu (24/5/2026). Ratusan peserta memadati bibir pantai untuk menerbangkan layangan dengan berbagai bentuk dan ukuran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Long Weekend Idul Adha, Satpol PP Badung Kerahkan 76 Personel Jaga Kamtibmas

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memperketat pengawasan selama libur panjang akhir pekan serangkaian Hari Raya Idul Adha 1447 Hijiriah/2026 Masehi. 

Pengawasan dilakukan menyusul meningkatnya aktivitas masyarakat serta lonjakan kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara ke wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Telan Anggaran Ratusan Miliar Rupiah, Proyek Museum Perdamaian Mulai Digarap

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali mulai direalisasikan. Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung memastikan kontrak proyek pembangunan museum bernilai ratusan miliar rupiah tersebut telah diteken dengan PT Bianglala Bali selaku pemenang tender. Museum untuk mengenang kejadian tragis Bom Bali tersebut dibangun di atas lahan eks Sari Club, Legian Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Modus Baru Penipuan Digital Terbongkar, CANTVR dan YUDIA Dihentikan Satgas PASTI

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Kali ini, dua entitas yakni CANTVR dan YUDIA dihentikan operasinya karena diduga menjalankan skema penipuan dengan berbagai modus digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.