Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KIM Plus Bungkam

KIM Plus
Bali Tribune / IGAA. Bintang Aryani

balitribune.co.id | Fakta mengejutkan yang terungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada 2 Oktober 2026 membuka tabir kelam proses administrasi kepemiluan kita. Keterangan dari Atase Pendidikan KBRI di Singapura dan Australia yang menyebutkan tidak ditemukannya arsip dokumen terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi cermin retak bagi integritas tata kelola demokrasi di Indonesia.

Keabsahan dokumen kepesertaan seorang kontestan Pemilu bukanlah sekadar formalitas di atas kertas, melainkan fondasi utama integritas seorang pemimpin negara. Publik berhak menuntut jawaban tegas: bagaimana mungkin seorang kandidat pemimpin negara dapat lolos dari tahapan penyaringan lembaga independen sekelas Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa rekam jejak verifikasi luar negeri yang valid dan lengkap?

KPU dibentuk dan dibiayai oleh uang rakyat untuk bertindak sebagai benteng pertahanan integritas sekaligus filter utama yang independen. Tugas utama KPU adalah memastikan setiap sosok yang dicalonkan memenuhi seluruh kualifikasi administratif dan hukum secara mutlak tanpa celah.

Namun, pengakuan perwakilan diplomasi di ruang sidang MK mengekspos betapa dangkalnya proses verifikasi yang dilakukan penyelenggara pemilu. KPU terkesan hanya menjalankan verifikasi sebatas kelengkapan berkas fisik (check-box requirement), tanpa melakukan konfirmasi atau verifikasi silang (cross-check) validitas hingga ke instansi resmi pemerintah di luar negeri. Ketika syarat dasar seperti ijazah dan riwayat pendidikan diselimuti ketidakpastian data di tingkat kedutaan, KPU terbukti gagal menjalankan fungsinya. Akibatnya, masyarakat disodori kandidat yang legitimasi administratifnya dinilai cacat sejak awal proses seleksi.

Di luar kegagalan teknis KPU, kelalaian paling mendasar dalam carut-marut ini terletak pada partai-partai politik pengusung Prabowo–Gibran. Dalam sistem pemilu kita, partai politik memegang hak eksklusif konstitusional untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hak istimewa ini seharusnya berbanding lurus dengan tanggung jawab etik dan politik yang mutlak untuk memastikan kandidat yang mereka jajakan kepada publik berintegritas tinggi serta bersih secara hukum dan administrasi.

Jajaran partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) baik partai parlemen seperti Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PAN, maupun partai nonparlemen/baru seperti PSI, Gelora, Garuda, PBB, dan Prima memikul beban moral yang besar atas pencalonan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Sayangnya, ketika polemik keabsahan verifikasi dan temuan fakta di MK merebak, seluruh partai pendukung justru memilih bungkam dan mengambil sikap apatis. Sikap membisu ini mencerminkan tiga titik krusial kemunduran moral politik Indonesia.

Koalisi pendukung terbukti mengabaikan proses uji tuntas saat mengusung calon. Demi mengejar kalkulasi elektoral dan akses kekuasaan, partai politik sengaja menutup mata terhadap kejelasan rekam jejak serta persyaratan administratif sosok yang mereka calonkan.

Saat tudingan ketidakabsahan dokumen mencuat di ranah publik dan peradilan, tidak ada satu pun partai pengusung yang berdiri memberikan pertanggungjawaban atau transparansi penjelasan. Mereka bersikap seolah-olah proses pendaftaran calon hanyalah transaksi sesaat di KPU, lalu berlepas tangan dan menyerahkan semuanya pada proses hukum belaka saat publik menuntut kejujuran.

Menyodorkan calon pemimpin yang verifikasi datanya bermasalah, lalu memilih bungkam saat kecacatan itu terungkap di pengadilan, adalah bentuk pencederaan terhadap kepercayaan pemilih. Pemilih dipaksa menerima dan memenangkan pasangan calon tanpa disajikan data yang jujur, transparan, dan tervalidasi.

Pengungkapan di Mahkamah Konstitusi mengenai absennya data arsip di KBRI Singapura dan Australia harus menjadi momentum koreksi total. Pemilihan umum tidak boleh sekadar dimaknai sebagai ritual rutin mencoblos suara di TPS, melainkan kewajiban moral untuk menghadirkan kepemimpinan yang sah dan bersih secara tata kelola.

Pembiaran atas lubang verifikasi dan apatisme partai pengusung berisiko meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan proses demokrasi itu sendiri. Jika KPU terus bersikap abai dan partai politik tetap membisu tanpa rasa bersalah, legitimasi kepemimpinan nasional akan terus tergerus. Sudah saatnya hukum kepemiluan dan masyarakat sipil menuntut pertanggungjawaban etik secara langsung dari partai politik, agar di masa depan partai tidak lagi sembarangan menyodorkan figur yang cacat verifikasi kepada rakyat.

wartawan
RED
Category

Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Temukan Jenazah Bocah 12 Tahun Korban Banjir Bandang Desa Banjar

balitribune.co.id | Singaraja - Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap korban banjir bandang di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, memasuki hari ketiga pada Minggu (8/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban dalam kondisi meninggal dunia.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Nyepi, Seluruh Krama Adat Peliatan Terima Sembako

balitribune.co.id I Gianyar -  Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Peliatan kembali menyalurkan program sosial kepada seluruh krama menjelang hari raya.  Digelar serantak Minggu (8/3/2026), sembako berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng  dibagikan pada masing -masing  banjar dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.050 krama (kepala keluarga) yang tersebar di 12 banjar adat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadisnaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Wajib Dibayar Penuh

balitribune.co.id I Gianyar - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar I Gede Suardana Putra secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Gianyar untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Badung Saka Fest 2026 Bergelimang Hadiah, Juara Pertama Dijanjikan Bonus Rp 500 Juta

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyiapkan tambahan bonus hibah dengan nilai fantastis bagi para pemenang lomba ogoh-ogoh dalam ajang Badung Caka Fest 2026. Juara pertama dalam kompetisi bergengsi ini dijanjikan bakal menerima tambahan hibah sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadan Bareng TRING!, Pegadaian Kanwil Denpasar Serahkan Hadiah Emas 124 Gram hingga Paket Umrah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian Kantor Wilayah Denpasar menyerahkan berbagai hadiah menarik kepada nasabah dalam rangkaian program Undian Badai Emas Pegadaian yang menjadi bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Pegadaian ke-124. Penyerahan hadiah tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Ramadan Bareng TRING! yang digelar sebagai upaya mendekatkan layanan Pegadaian kepada masyarakat sekaligus menyemarakkan bulan suci Ramadan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pesangkepan Agung Pecalang Kesiman Walikota Jaya Negara Tekankan Penguatan Kasukertan Krama

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Pesangkepan Agung Pecalang yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Kasukertan Krama di Wantilan Pura Agung Petilan, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Minggu (8/3/2026). Kegiatan ini menjadi wadah konsolidasi pecalang dalam memperkuat peran menjaga keamanan dan ketertiban berbasis adat di wilayah Desa Adat Kesiman.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.