Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kisah Sambeng Agung, Warisan Leluhur dari Canggu yang Dihidupkan Kembali di PKB 2025

dramatari
Bali Tribune / dramatari Baris Sambeng Agung saat dipentaskan di di Taman Budaya Art Center, Rabu (25/6) malam

balitribune.co.id | Mangupura - Suasana Kalangan Ratna Kanda  di Taman Budaya Art Center, Rabu (25/6) malam, berubah magis ketika Sanggar Purnama dari Banjar Babakan, Desa Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung naik pentas. Di tangan mereka, sebuah kisah klasik yang nyaris terlupakan dihidupkan kembali dalam balutan dramatari berjudul Baris Sambeng Agung.

Tontonan ini bukan sekadar pertunjukan tari, melainkan sebuah upaya revitalisasi kesenian klasik yang sarat pesan budaya dan spiritual. Dibalut dramatari dan tarian topeng, garapan ini membawa penonton menembus lorong waktu menuju masa kepemimpinan Ida Cokorda Sakti Pemecutan di Bandana Negara, wilayah barat Kerajaan Badung tempo dulu.

Kala itu, Desa Canggu dilanda mrana—hama dan kekeringan melanda sawah-sawah, membuat rakyat resah dan kehilangan harapan. Sang Bendesa pun menghadap ke Puri Pemecutan untuk memohon petunjuk. Dari pewisik Sang Hyang Widhi, sang Raja mendapat wangsit: solusi ada pada pusaka leluhur bernama Sambeng Agung, yang selama ini tersimpan sakral di pura desa.

Maka digelarlah upacara nangkluk merana, ritual sakral mengelilingi desa membawa pusaka Sambeng Agung, mengusir hama, sekaligus membangkitkan semangat anak-anak muda untuk belajar tari Baris—tari kepahlawanan khas Bali. Dari sinilah lahir Baris Sambeng Agung, simbol pelindung desa dan kekuatan spiritual masyarakat Canggu.

“Lewat pertunjukan ini, kami ingin membangkitkan kembali kesadaran generasi muda terhadap kekayaan budaya dan sejarah desa kami,” ujar Koordinator Pementasan, I Made Karjata. Ia pun menggarap tabuh dalam pertunjukan ini bersama tim pendukung yang solid, termasuk pembina tari Ketut Narmada dan pembina naskah I Made Agus Adi Santika.

Tak heran jika pertunjukan ini mendapat sambutan meriah dari para penonton. Tak hanya karena kemegahan tabuh dan gerak tari, tetapi karena nilai-nilai warisan lokal yang dikisahkan kembali secara hidup dan relevan di tengah era modern.

Dengan Baris Sambeng Agung, Badung tak hanya tampil di panggung Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47, tetapi juga menancapkan kembali akar budaya yang selama ini nyaris terlupakan. Sebuah upaya menjaga jati diri Bali—melalui kisah, pusaka, dan tarian.

wartawan
PAM
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.