Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komisi Hakim Tolak Permohonan TI Denpasar

Fredrik Billy
Fredrik Billy

BALI TRIBUNE - Komisi Hakim Porprov Bali XIII/2017 menolak permohonan Pengkot Taekwondo Indonesia (TI) Denpasar kubu AAP Suryawan mengikuti technical meeting (TM) sekaligus melarang atletnya tampil pada ajang Porprov Bali di Gianyar.

Sidang membahas masalah TI Denpasar yang digelar di Ruang Pertemuan KONI Bali, Senin (4/9) ini berjalan alot diwarnai aksi meninggalkan ruang sidang oleh pihak TI Denpasar.

Pengkot TI Denpasar kubu AAP Suryawan selaku pemohon, dalam sidang kemarin diwakili Gusti Ngurah Gede Lanang Sudiana, Kornelis Ratu, Handoko, dan Tody Irawan. Mereka  meninggalkan ruang sidang karena menilai surat yang diterima menyangkut mutasi tidak mengundang KONI Denpasar untuk hadir dalam persidangan. Selain itu, dalam surat undangan tercantum agenda sidang membahas mutasi atlet, sementara persidangan membahas perkara TI Denpasar tidak diizinkan mengikuti TM Porprov.

Ketua Komisi Hakim Porprov Bali XIII/2017 Fredrik Billy didampingi hakim anggota Gusti Bagus Artanegara, dan Gede Narayana mengatakan meskipun KONI Denpasar tidak diundang, namun pengajuan permohonan tersebut ditandatangani KONI dan TI Denpasar sehingga menjadi satu kesatuan sebagai pihak termohon.

Terkait dengan  TI Denpasar walk out,  tapi  Pihak Termohon I Pengprov TI Bali, Termohon II Komisi Keabsahan, dan Termohon III Panpel Porprov menginginkan sidang tetap dilanjutkan. Akhirnya Komisi Hakim Porprov memutuskan menolak permohonan Pengkot TI Denpasar.

“Majelis hakim mengambil kesimpulan bahwa pengajuan peninjauan dari TI Denpasar ini tidak dapat diterima karena diajukan oleh orang-orang yang tidak berhak,” katanya.

Fredrik Billy mengatakan keputusan tersebut mengacu pada sejumlah pertimbangan dan bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk kepengurusan TI Denpasar Kubu AAP Suryawan tidak sah, karena sejak 3 Agustus sudah berakhir,  sehingga segala tindakan yang dilaksanakan merupakan cacat hukum.  Selain itu, atlet TI Denpasar yang diusulkan mengikuti porprov sebelumnya sudah dinyatakan tidak sah oleh Komisi Keabsahan Porprov sehingga tidak diizinkan bertanding dan mengikuti TM.

Sementara Ketua Umum Pengprov TI Bali Anak Agung Ngurah Lan Ananda mengatakan majelis hakim cukup independen dalam mengambil putusan tersebut. Menyikapi pemohon ramai-ramai meninggalkan ruang sidang, Lan Ananda menyayangkan tindakan tersebut dan menganggap sebagai tindakan menghina persidangan.

“Ketika persidangan dimulai, kenapa meninggalkan ruang persidangan? Kalau dalam persidangan umum  ini disebut penghinaan terhadap persidangan, itu bahaya dan tidak mendidik,” ucapnya.

Putusan penolakan gugatan Pengkot TI Denpasar itu dinyatakan sudah final, dan selanjutkan akan ditembuskan kepada pihak terkait termasuk pihak pemohon meskipun sebelumnya telah meninggalkan sidang.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Satu Dekade Menanti, Jegog Suar Agung Guncang Ribuan Penonton di Fukuoka

balitribune.co.id | Jakarta - Setelah sepuluh tahun tidak melakukan tur di Negeri Sakura, Jegog Suar Agung  kembali membawa musikal bambu khas Jembrana ke Jepang. Setelah dilepas secara resmi oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan pada hari minggu (15/2/2026),  Jegog Suar Agung mengawali pementasan perdana yang digelar di Toyota City , Fukuoka City yang dihadiri ribuan penonton warga Jepang yang memadati arena pertunjukan.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Link and Match, Astra Motor Bali Tingkatkan Kompetensi Teknis Pengajar SMK

balitribune.co.id | Singaraja – Sebagai upaya menyelaraskan dunia pendidikan dengan dinamika industri otomotif yang kian progresif, Astra Motor Bali menggelar program Upskilling dan Reskilling Guru Kejuruan Berstandar Industri. Kegiatan yang mengusung Pola Pusat Belajar ini dilaksanakan selama empat hari, 16–19 Februari 2026, di SMKN 3 Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Bali Minta Pengelolaan Pangkalan Transportasi Utamakan Warga Lokal

balitribune.co.id I Denpasar - Bali Transport Bersatu (BTB) mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu. Pergub tersebut mengatur tata kelola pelayanan angkutan, penataan operasional di kawasan tertentu seperti bandara dan destinasi wisata, serta bertujuan meminimalisasi konflik antara angkutan konvensional dan transportasi berbasis aplikasi.

Baca Selengkapnya icon click

Prakiraan Cuaca BMKG hingga 2 Maret 2026, Angin Kencang dan Hujan Lebat Landa Bali

balitribune.co.id I Denpasar- Cuaca di Indonesia periode 24 hingga 26 Februari 2026 didominasi oleh kondisi hujan ringan hingga hujan sedang dan angin kencang. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan, berdasarkan prospek cuaca pada periode tersebut Bali sebagai salah satu daerah yang siaga hujan lebat hingga sangat lebat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan Deras Landa Nusa Penida, Polisi Atensi Tanah Longsor di Banjar Behu

balitribune.co.id I Semarapura - Hujan deras yang mengguyur wilayah Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, pada Minggu malam (22/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, mengakibatkan senderan tembok pekarangan rumah warga roboh dan material batu serta tanah menutup sebagian badan jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.