Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kompak Pakai Kokain, Dua WN Aussie Divonis Berbeda

Bali Tribune/ VONIS- David Dirk Johanes Van Iersel (38) dan William Roy Astillero Cabangtog (36) saat mendengarkan sidang putusan Majelis Hakim PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis dua WN Australia yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan kokain seberat  1,12 gram dengan hukuman berbeda.
 
David Dirk Johanes Van Iersel (38), yang bekerja sebagai manajer Lost City Club dikenakam hukuman 9 bulan penjara, sedangkan sahabatnya William Roy Astillero Cabangtog (36), dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
 
Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Engeliky Handajani Dai didampingi dua hakim anggota Herityanti dan dan Esthar Oktavi, pada Senin (6/1), lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Made Ayu Citra Maya Sari dengan hukuman 1 tahun 2 bulan untuk David, dan 1 tahun 6 bulan bagi William.
 
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa secara berturut-turut mendengar putusan majelis hakim. Diawali dari David, mejelis hakim menilai David terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunkan Narkotika golongan I kokain untuk diri sendiri. Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 “Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan terhadap terdawka David Dirk Johannes,” ucap hakim Angeliky.
 
Meski menerapkan pasal yang terhadap William, namum pria yang mengaku sebagai imigran dari Filipina itu mendapat hukuman yang lebih berat.  “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa William Roy Astillero Cabangtog,” tegas hakim Angeliky. 
 
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Maya masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan.
 
Asal tahu saja, dari pengakuan kedua terdakwa, David telah mengonsumsi kokain sejak berusia 18 tahun dan William sejak usia 20 tahun. Keduanya mengonsumsi kokain agar perasaan lebih senang dan tenang.
 
Terkait kokain tersebut, William mengaku mendapatkanya dari seseorang bernama Joel yang saat ini masih buron.Penangkapan kedua terdakwa oleh anggota Polresta Denpasar bermula pada Jumat (19/7) pukul 02.30. Saat itu polisi mendatangi klub malam Lost City yang beralamat di Jalan Batu Mejan, Gang Surf, Banjar Padang Lingjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
 
Saat itu, David dan William sedang bersama di ruang kerja David. Ketika dilakukan pengeledahan  badan dan pakian terhadap David tidak ditemukan barang telarang. Saat bersamaan William kemudian menyerahkan satu plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat 1,12 gram. Kokain itu merupakan sisa pakai dari kedua terdakwa.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Buduk

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti hadir bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Tahun 2026 di Lapangan Pratu I Ketut Ridis, Banjar Umakepuh, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Bupati juga menyerahkan bantuan dana sebesar Rp 30 juta untuk menyukseskan turnamen tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Bulan K3 Nasional 2026, Asuransi Jasindo Perkuat Literasi Asuransi di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Asuransi Jasindo kembali menyelenggarakan kegiatan literasi asuransi di Bali sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pengelolaan risiko di lingkungan kerja. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 pegawai Dinas Ketenagakerjaan Bali, bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Karya Ngerehan di Pura Dalem Sakenan Munggu, Bupati Adi Arnawa Serahkan Bantuan Dana Hibah Rp 742 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri prosesi sakral Karya Ngerehan Ida Bhatara Ratu Bagus Khayangan Jagat di Pura Dalem Sakenan Munggu, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Baca Selengkapnya icon click

Made Suwardana Dukung Kejuaraan Karate Kushin Ryu KKI Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Komisi IV DPRD Badung, Made Suwardana, menghadiri dan memberikan dukungan terhadap Kejuaraan Karate Kushin Ryu M. Karate-Do Indonesia (KKI) Badung yang memperebutkan Piala Ketua Umum KKI Badung di GOR Mengwi, Sabtu (17/1). Kejuaraan ini bertujuan untuk melihat hasil latihan atlet dan menjadi ajang evaluasi untuk meningkatkan kemampuan mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perumda Tirta Mangutama Sudah Mulai Tuntaskan Masalah Air Bersih di Badung Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Masalah penyaluran air bersih di Wilayah Badung Selatan, sudah mulai diselesaikan. Sebelumnya Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan waktu kepada Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung hingga tanggal 20 Februari 2026, hal tersebut disampaikan saat ditemui di Kantor Bupati, Puspem Badung, pada hari Kamis 8 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Made Daging Terkait Penyerobotan Tanah Pura Dalem Balangan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim kuasa hukum Pura Dalem Balangan dikoordinatori Harmaini Idris Hasibuan mengatakan, penetapan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan terkait dengan penyerobotan Pura Dalem Balangan. Perkara Pura Dalem Balangan diwakili pengempon Pura Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.