Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kondisi TPA Mandung Kian Dikeluhkan, Sering Kebakaran Hingga Tebar Bau

Panglingsir Puri Anyar Kerambitan
Bali Tribune / Panglingsir Puri Anyar Kerambitan, Anak Agung Ngurah Agung Bagus Erawan

balitribune.co.id | Tabanan – Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan kian dikeluhkan warga sekitar. Keberadaannya yang sering kebakaran membuat warga risau dengan dampak yang ditimbulkan. Belum lagi kondisi TPA Mandung yang sudah overkapasitas kerap menimbulkan bau tak sedap.

Warga memandang Pemerintah perlu mengambil kebijakan strategis terkait kondisi TPA Mandung tersebut. “Yang terpenting apa solusinya dari pemerintah,” ujar Panglingsir Puri Anyar Kerambitan, Anak Agung Ngurah Agung Bagus Erawan, Selasa (20/5).

Menurutnya, kondisi TPA Mandung saat ini sudah jelas menimbulkan pencemaran udara bagi warga yang bermukim di sekitarnya. Kalaupun ada pengelolaan sampah yang hendak diwajibkan ke masyarakat, ia mendesak untuk segera disosialisasikan. “Apa yang harus disosialisasikan ke masyarakat. Teknologi apa yang perlu dipakai. Kami yakin, teknologi itu sudah ada. Cuma perlu ketegasan dari pemerintah,” sebutnya.

Ia berharap, dengan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan sampah itu bisa mengurai persoalan TPA Mandung yang sudah overkapasitas. “Kami khawatir ke depannya, pencemaran udara ini akan mempengaruhi lingkungan, kesehatan, dan juga pariwisata,” imbuhnya.

Erawan menambahkan, bila memang Tabanan hendak diarahkan sebagai gudang pangannya Bali di masa mendatang, persoalan sampah di TPA Mandung harus segera diberikan solusi. “Ditangani secara profesional dengan teknologi. Apa yang dipakai? Silakan pemerintah yang menentukan dengan disertai sosialisasi ke masyarakat sehingga tertangani,” tegasnya.

Menurutnya, penanggulangan yang telah berjalan sejauh ini seperti penyiraman air dan sebagainya bukanlah jalan keluar. “Itu bukan jalan keluar. Teknologi apa yang seharusnya dipakai. Pemikiran itu yang perlu segera diwujudkan,” imbuhnya.

Keluhan senada juga disampaikan salah satu prajuru Desa Adat Kukuh, I Ketut Sukra Atmaja. Sejak dulu, keberadaan TPA Mandung sekarang sudah mengganggu masyarakat sekitar. “Terutama asap mengepul ke atas. Tumpukan sampah yang menggunung menimbulkan bau menyengat,” kata Sukra Atmaja.

Ia berharap, pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten mengelola persoalan sampah ini secara profesional dengan memanfaatkan teknologi. “Apakah itu melalui daur ulang sesuai perencanaan di awal. Dulu diadakan pemilahan sampah plastik dan organik, seiring waktu itu tidak jalan,” sebutnya.

Menurutnya, kalau upaya itu diefektifkan, mungkin kondisi TPA Mandung tidak akan menjadi persoalan besar seperti sekarang. “Kalau itu diefektifkan mungkin tidak akan menimbulkan masalah di lingkungan banjar adat kami,” ujarnya.

Demikian juga keluhan I Wayan Suarjana selaku warga Banjar Kukuh Kangin, Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan. “Asap dan bau itu mengganggu kami. Terutama anak-anak kecil dan para orang tua. Bikin sesak di pagi hari. Bau di siang dan sore hari yang menyengat,” tukasnya.

Ia mempertanyakan langkah staregis yang hendak dilakukan Pemerintah Daerah terkait persoalan di TPA Mandung tersebut. Sejauh ini, pihaknya sudah menyampaikan keluhan ini ke desa dinas. Penanggulangan yang dilakukan sejauh ini hanya pembuatan kubangan dan penyiraman air untuk meredam api.

“Tapi, itu tidak menyelesaikan masalah. Kemudian dampak asapnya, diberikan masker, itu tidak menyelesaikan. Yang kami inginkan pengelolaan sampah yang modern dengan teknologi sehingga dampaknya bisa dirasakan masyarakat sekitar,” pungkasnya. 

Keluhan senada juga disampaikan Nyoman Rukun. Menurutnya akibat bau dan asap dari TPA membuat pihaknya tidak nyaman. Keluhan tersebut sudah dirasakan sudah bertahun-tahun. Bahkan dimalam hari untuk tidur saja tidak nyaman akibat asap dari TPA. "Kalau terpapar sudah dari lama, sudah puluhan tahun. Saya sendiri termasuk yg lain sama merasakan. Asapnya sampai ke kamar, bahkan dimalam hari untuk tidur di luar saja tidak bisa," ungkapnya.

wartawan
JIN
Category

Pegadaian Wilayah VII Denpasar Luncurkan ATM Emas Pegadaian

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar meluncurkan Anjungan Teknologi Mesin (ATM) Emas Pegadaian di Kantor PT. Pegadaian Wilayah VII Denpasar, Renon, Denpasar, Rabu (14/10). ATM Emas PT Pegadaian ini ada 20 unit di seluruh Indonesia, dan salah satunya ada di Bali yang baru diresmikan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pasar Motor Adventure Melonjak, Dealer Benelli Veteran Denpasar Tampil Lebih Luas dan Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring selesainya proses renovasi, PT Benelli Motor Indonesia (BMI) resmi membuka kembali (re-opening) outlet Benelli Perkasa Motor yang berlokasi di Jalan Veteran No. 34, Denpasar, Kamis (14/10/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Siagakan 52 SPBU 24 Jam, Gubernur Bali Minta Pertamina Percepat Distribusi BBM

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyiagakan SPBU beroperasi 24 jam di wilayah Bali untuk proses pemulihan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. SPBU tersebut tersebar di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Karangasem, Buleleng hingga Kota Denpasar. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pemprov Bali Terapkan WFH Tiga Hari, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Yakin Laporan Balik Made Daging Tidak Bisa Naik Sidik

balitribune.co.id | Denpasar - Terkait adanya laporan balik dari tersangka I Made Daging terhadap Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta dengan sangkaan adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP atas dokumen surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Pebruari 1985, Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyambutnya dengan senang hati.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Made Daging Dinyatakan Sah 

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan I Made Daging atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.