Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korpri Badung Juara Satu Turnamen Tenis Lapangan Beregu Putra Korpri Propinsi Bali ke III

Bali Tribune / TURNAMEN - Korpri Badung berhasil memperoleh peringkat pertama padaTurnamen Tenis Lapangan Beregu Putra Korpri Propinsi Bali ke III, Jumat (2/8) lalu

balitribune.co.id | Denpasar - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) kabupaten Badung berhasil memperoleh peringkat pertama padaTurnamen Tenis Lapangan Beregu Putra Korpri Propinsi Bali ke III. Turnamen sendiri dilaksanakan dalam rangka hari jadi Propinsi Bali ke 66 tahun 2024.

Pembukaan turnamen sendiri berlangsung pada Jumat (2/8) lalu, yang dibuka langsung oleh  Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra jaya di GOR Ngurah Rai. Pertandingan pun berlangsung dari tanggal 2 sampai dengan 4 Agustus 2024 di lapangan tenis Koni Bali Jalan Angsoka Denpasar dengan mempertandingkan Korpri di setiap kabupaten dan kota.

Pada kesempatan itu Korpri Pemerintah Kabupaten Badung keluar sebagai juara 1 setelah di final mengalahkan saingan terberatnya yakni Korpri Kota Denpasar dengan skor 2-1. Pada kesempatan itu Korpri Badung menurunkan petenis andalannya yakni Putu Astriana Diama, Wayan Edi Mahendra, Ngurah Bangok Kusuma, Roy Emerson Hidiya, Adi Wiratma, Made Arsana, Gede Arnawa, Ketut Wiradana, Agung Mahaputra dan Wayan kasna.

Dengan berhasil menduduki posisi pertama, Korpri Badung pun mendapat uang pembinaan 1.5 juta serta medali emas yang diserahkan oleh Asisten Sekda Pemprov Bali I Wayan Serinah.

Perwakilan Korpri Badung Roy Emerson Hidiya mengatakan juara yang diperoleh untuk Kabupaten Badung merupakan hasil kerja keras tim Tenis Badung. Bahkan pihaknya untuk memperoleh juara rutin melaksanakan latihan.

"Tentu berkat latihan dan kerja keras, sehingga Korpri Badung bisa meraih medali emas, dan mengalahkan Kota Denpasar di Final," ujarnya Rabu (7/8).

Dengan memperoleh juara pertama, pihaknya pun merasa puas dan tetap akan mempertahankan gelar juara ketika ada turnamen antar kabupaten/ Kota.

"Kami sangat puas dengan hasil ini, berkat dukungan pimpinan Pemkab Badung terutama Bupati I Nyoman Giri Parsta dan Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa saat melepas kontingen Kabupaten Badung di lapangan Puspem Badung beberapa waktu yang lalu," ucapnya.

Roy yang juga pejabat Analis Kebijakan Dinas Perhubungan Badung itu pun mengaku Atlet yang diturunkan adalah para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. 

"Sekali lagi kami ucapkan terimakasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung, hingga bisa meraih medali sesuai harapan," imbuhnya.

wartawan
ANA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.