Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi, 8 PNS Dipecat

Bali Tribune / I Gede Wisnawa

balitribune.co.id | SingarajaSebanyak 8 orang aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Buleleng dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) terhitung mulai 1 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

Ke-8 ASN yang dipecat yakni Made Sudama Diana, Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), I Gede Wisnawa mengatakan, keputusan pemecatan diambil setelah Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) bersama Bupati Buleleng  melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dan SK pemberhentikan sudah diberikan kepada pihak keluarga terpidana pada Kamis 3 Februari 2022.

“Dari hasil konsultasi itu, BKN merekomendasikan agar kedelapan mantan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng agar diberhentikan secara tidak hormat. Ini berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan  Peraturan BKN nomor 3 tahun 2020,” jelas Wisnawa, Senin (7/2/2022).

Dari pihak keluarga memahami dan menerima keputusan tersebut. Hal itu ditandai dengan penandatanganan bukti berita acara yang telah dilakukan pada saat penyerahan SK Pemecatan. Namun demikian, tidak semua hak-haknya dicabut masih tersisa satu hak yakni Tunjangan Hari Tua (THT) yang masih diterima dengan jumlah bervariasi, disesuaikan dengan golongan kepegawaian.

“Dengan pemberhentian secara tidak hormat. Otomatis hak-hak yang diterima delapan pejabat Dispar itu dicabut. Kecuali Tunjangan Hari Tua (THT) yang mereka terima. Besarannya pun bervariasi berdasarkan golongan kepegawaiannya,” ujar Wisnawa.

Hanya saja diantara 8 pejabat Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng yang dipecat itu masih ada yang menempuh jalur hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya hal tersebut merupakan hak mereka untuk tidak menerima putusan pengadilan.

“Ada wacana dari teman-teman (terdakwa)  untuk melakukan upaya hukum lainnya. Mungkin masih pikir-pikir dengan keluarga,” ucapnya.

Sesuai masa hukuman yang dijalani terpidana korupsi dana PEN Pariwisata Buleleng itu, sebanyak 5 orang akan bebas pada 17 Februari 2022 mendatang. Dan disusul pada akhir Februari nanti sebanyak 2 orang. Sementara, satu orang terpidana lainnya masih belum pasti.

Seperti berita sebelumnya, kasus korupsi PEN Buleleng menyebabkan 8 ASN lingkup pemerintah Buleleng terlibat. Kasusnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada tanggal 4 Januari 2021. Dalam putusan pengadulan Tipikor, mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana yang dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa 5 Oktober 2021. Sudama juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 7.989.416, subsider satu tahun penjara.

Sementara tujuh terpidana lainnya, yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini diganjar masing-masing pidana penjara selama satu tahun. Para terpidana tersebut juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.

wartawan
CHA
Category

Ribuan Ojol Turun ke Jalan, URC Bergerak Tegaskan Empat Tuntutan dan Tolak Komisi 10 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) yang tergabung dalam komunitas URC Bergerak menggelar aksi damai di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. 

Dalam orasinya, perwakilan URC menegaskan pentingnya pelibatan langsung mitra pengemudi dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online. Mereka menolak apabila aturan disusun secara sepihak tanpa ruang dialog yang adil.

Baca Selengkapnya icon click

Bank BPD Bali Dukung Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memperkuat langkah optimalisasi pengelolaan keuangan daerah salah satunya melalui kolaborasi strategis dengan pemerintah pusat dan daerah, antara lain melalui ikut aktif dalam pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi elektronifikasi dalam penguatan sumber dana dan belanja daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Hubungan Kuno Bali-Kalinga, Tokoh Gandhian Indonesia Kunjungi Gubernur Odisha

balitribune.co.id | Jakarta – Tokoh Gandhian terkemuka dan penerima penghargaan Padma Shri, Ida Rsi Putra Manuaba (Agus Indra Udayana) dari Bali, Indonesia, melakukan kunjungan kehormatan kepada Yang Mulia Gubernur Odisha di Raj Bhavan, Bhubaneswar pada Kamis (6/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelajar Tabanan Torehkan Prestasi Nasional di FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Sampaikan Apresiasi dan Kebanggaan

balitribunhe.co.id | Tabanan - Penuh rasa bangga, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi luar biasa yang kembali diraih oleh generasi emas Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Nusa Penida Festival ke-8 Resmi Dibuka, Kibarkan "The Soul for Tommorrow" di Tengah Pengakuan Nasional

balitribune.co.id | Nusa Penida - Nusa Penida Festival (NPF) ke-8 Tahun 2025 secara resmi dibuka oleh Asisten Deputi Event Internasional Pariwisata RI, Hafiz Agung Rifai, pada Jumat (7/11) di Pesisir Pantai Tanjung Kerambitan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.