Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

korupsi
Bali Tribune / TERSANGKA - salah satu tersangka Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng saat digiring menuju lapas Kerobokan

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Chatarina mengatakan, penetapan kedua tersangka ini berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti yang telah berhasil disita. Diketahui, perbuatan keduanya menyangkut penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) yang dibiayai dengan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada 2021 sampai dengan 2024. "Jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini sebanyak 50 orang dan tiga orang ahli," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Rabu (17/12).

Dijelaskan Chatarina, alat bukti para tersangka merekayasa dokumen persyaratan atas 399 permohonan dengan menggunakan KTP masyarakat yang lolos KPRS BI Checking, pada 4 (empat) Bank Penyalur. Persyaratan yang direkayasa mulai dari permohonan KPRS berupa Surat Keterangan Kerja, Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan. Akibatnya, terdapat 399 KPRS yang dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat atau kelompok sasaran. IK ADP sendiri mendapat imbalan sebesar Rp 400 ribu perunit rumah yang diakad kreditkan.

"Sehingga dalam dugaan perkara korupsi ini, telah memperkaya atau menguntungkan tersangka KB dan IK ADP.  Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 41 Miliar," terangnya.

Penahanan langsung dilakukan terhadap kedua tersangka, KB dan IK ADP selama 20 hari kedepan di LP Kerobokan sampai 5 Januari 2026. Menariknya, masih ada saksi yang akan diperiksa.

"Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.

Perbuatan kedua pria ini melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perlu diketahui, kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng nonaktif, I Made Kuta, 54, serta pejabat teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, 43. Keduanya sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan (4,5 tahun) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar. Mereka melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang perumahan dalam proses pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang seharusnya diberikan tanpa biaya, termasuk untuk proyek rumah subsidi.

Modusnya, sebagai kepala dinas, Kuta memiliki kewenangan menandatangani izin setelah diverifikasi oleh tim teknis lintas dinas. Dalam praktiknya, ia berkoordinasi dengan Ngakan Anom selaku pejabat teknis PUTR untuk menarik biaya pengurusan izin melalui staf DPMPTSP, Komang Joni Sukriantana, yang juga operator Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditetapkan hingga Rp1,47 juta per unit, dengan Rp300 ribu di antaranya diserahkan kepada Kuta. Tidak hanya itu, terdakwa juga menerima sejumlah uang langsung dari pengembang, seperti PT Pacung Permai Lestari, PT Gandiwa Lestari Asri, PT Agung Kencana Mesari, dan lainnya.

wartawan
YUE

Wabup Badung Irup Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, Maksimalkan Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 tahun 2026, Senin (27/4) di Lapangan Puspem Badung. Peringatan tahun ini mengusung tema “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”.

Baca Selengkapnya icon click

Bergerak dan Berbagi Bersama Ny. Rai Wahyuni Sanjaya di Kecamatan Tabanan dan Kediri, Ratusan Warga Terima Bantuan

balitribune.co.id | Tabanan - Sosok Ny. Rai Wahyuni Sanjaya kembali menjadi sorotan utama dalam aksi kemanusiaan bertajuk Bergerak dan Berbagi yang digelar secara roadshow di Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri, Senin (27/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Racing Team Borong Podium di Mandalika Racing Series 2026 Ronde Pembuka

balitribune.co.id | Jakarta - Astra Motor Racing Team Borong Podium di Mandalika Racing Series 2026 Ronde Pembuka Mandalika Lombok - Astra Motor Racing Team (ART) sukses memborong podium pada gelaran Mandalika Racing Series (MRS) 2026 ronde pembuka dengan mengandalkan performa Honda CBR250RR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ubed Tentukan Kemenangan Indonesia Atas Thailand

balitribune.co.id I Jakarta - Tunggal ketiga Mohammad Zaki Ubaidillah menjadi penentu kemenangan Indonesia atas Thailand 3-2 pada laga kedua Grup D Piala Thomas 2026 di Forum Horsens, Denmark, Minggu (26/4/2026) malam.

Ubed, sapaan akrab Mohammad Zaki Ubaidillah, yang turun di partai terakhir atau kelima menang mudah atas Tanawat Yimjit dengan skor 21-11, 21-12.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.