Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

pajak
Bali Tribune / KOS - Kos-kosan lebih dari 10 kamar di kawasan Renon akan dikenakan pajak oleh Pemkot Denpasar.

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, mengatakan, terkait rencana pemungutan pajak oleh pemerintah pusat, diperlukan sinkronisasi dan koordinasi antarlembaga. Hal itu penting untuk memastikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kita ini secara umum menganut asas PDRD. Menganut kepada turunan Undang-Undang HKPD itu, kita sudah terbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Denpasar,” ujar Eddy Mulya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023, Pemkot Denpasar telah menetapkan kriteria tertentu bagi usaha kos-kosan yang menjadi objek pajak daerah. Ketentuan tersebut menyasar usaha kos-kosan yang menyediakan tempat tinggal sewaan dengan skala menengah hingga besar. “Ketentuannya untuk kos-kosan yang 10 kamar ke atas. Tarifnya sebesar 10 persen,” jelasnya.

Pengenaan pajak terhadap kos-kosan dengan jumlah kamar tersebut masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya untuk penyediaan jasa perhotelan atau penginapan. Dengan demikian, usaha kos-kosan yang memenuhi kriteria tersebut telah menjadi salah satu objek pajak daerah di Kota Denpasar.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Denpasar juga melibatkan aparat pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan, termasuk perbekel dan lurah. Pelibatan tersebut dilakukan untuk membantu proses pendataan sekaligus pengawasan terhadap usaha kos-kosan yang berada di wilayah masing-masing.

Sementara mengenai wacana pemungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terhadap persewaan properti pada 2027, Eddy kembali menekankan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kita perlu sinkronisasi dan koordinasi. Karena di undang-undang itu sudah diatur mana yang kewenangan pusat, mana yang kewenangan daerah. Kewenangan daerah itu sudah sangat jelas berdasarkan Undang-Undang HKPD,” tegasnya.

Di sisi lain, Eddy menjelaskan perlakuan perpajakan terhadap objek properti lainnya, seperti rumah toko (ruko), berbeda dengan usaha penginapan. Ruko milik perseorangan pada prinsipnya dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak reklame apabila memenuhi ketentuan.

Menurutnya, ruko tidak serta-merta dikenakan pajak penginapan atau PBJT. Pengenaan PBJT baru berkaitan apabila bangunan tersebut dikembangkan dan digunakan sebagai tempat usaha yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Denpasar pun memastikan pelaksanaan pemungutan pajak daerah tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan, sembari menunggu kejelasan dan sinkronisasi kebijakan apabila pemerintah pusat benar-benar memperluas objek penerimaan pajak atas sektor persewaan properti pada 2027 mendatang. 

wartawan
JRO
Category

SIGAP DEWA, Sekretariat DPRD Badung Integrasikan Tata Kelola Digital dan Aspirasi Masyarakat

Mangupura | Bali Tribune - Sekretariat DPRD Kabupaten Badung mengembangkan SIGAP DEWA (Sistem Integrasi Governance, Administrasi dan Pelayanan Digital untuk Ekosistem Wujud Aspirasi) untuk mengintegrasikan tata kelola administrasi, pelayanan, data, dan pengelolaan aspirasi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Antrean BBM Membludak, Pengendara Pingsan di SPBU Latu Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kabupaten Badung, Bali, Selasa (13/10/2026), memicu kepadatan lalu lintas.

Di SPBU Latu, Desa Abiansemal, seorang pengendara sepeda motor dilaporkan pingsan saat mengantre, sementara antrean kendaraan di kawasan Dalung dan Jalan Raya Buduk menyebabkan kemacetan hingga sekitar satu kilometer.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Krisis Air Bersih di Antosari, BPBD Tabanan Turun Tangan Pasok 30.000 Liter

balitribune.co.id | Tabanan - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan bekerja sama dengan Perumda Tirta Amertha Buana mendistribusikan bantuan air bersih bagi masyarakat terdampak kemarau berkepanjangan di Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Senin (12/10/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Buleleng Tindak Enam Pedagang Bermobil

balitribune.co.id | Singaraja - Penertiban pedagang bermobil yang berjualan di badan jalan kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng. Dalam inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Imam Bonjol, Singaraja, Selasa (13/10/2026) pukul 05.00 Wita, petugas menjaring enam pedagang yang diduga melanggar aturan penataan pedagang kaki lima (PKL).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Percepat Pemulihan BBM di Bali, Pertamina Patra Niaga Datangkan MT Klasogun

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mempercepat pemulihan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di Bali melalui pengaturan pengiriman berdasarkan skala prioritas SPBU dan optimalisasi suplai secara kontinu selama 24 jam. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan BBM masyarakat sesuai kondisi di lapangan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Bekali 40 Karyawan FIFGROUP Tabanan Pemahaman Safety Riding

balitribune.co.id | Tabanan - Astra Motor Bali terus memperkuat komitmennya dalam membangun budaya keselamatan berkendara melalui edukasi Safety Riding kepada berbagai kalangan. Kali ini, edukasi diberikan kepada 40 peserta dari FIFGROUP Tabanan dengan mengusung pesan keselamatan berkendara melalui kampanye #Cari_Aman, Selasa (13/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.