Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

Kuasa Hukum
Bali Tribune / Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung, Wayan Sumardika.

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Kuasa hukum I Wayan Sumardika menilai tindakan yang dilakukan dalam proses pemberian sanksi tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana pemaksaan sebagaimana Pasal 448 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihaknya menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila tidak ada penyelesaian. Menurut Sumardika, persoalan utama yang dipermasalahkan adalah kewenangan Desa Adat Tangkas dalam menjatuhkan sanksi kepada prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung. 

Ia berpandangan pura kawitan dan desa adat merupakan lembaga yang berbeda dan memiliki kewenangan masing-masing. Pihak kuasa hukum sebelumnya juga telah melayangkan somasi Nomor 99/BP-BD/IX/2026 tertanggal 19 September 2026 kepada Bendesa Desa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma. “Kesalahan dilakukan Desa Adat, persoalan di internal itu diambil ke Desa Adat dengan alasan TKP ada di Desa Adat Tangkas. Karena kami merasa Desa Adat tidak memiliki kewenangan kepada prajuru Pura Tangkas Kori Agung, kita lakukan perlawanan. Kita bawa ke ranah hukum positif,” ujar Sumardika.

Sumardika menyebut konstruksi pidana yang sedang dicermati adalah Pasal 448 juncto Pasal 20 KUHP. Pasal 448 berkaitan dengan tindak pidana pemaksaan. Sementara Pasal 20 mengatur penyertaan, termasuk Pasal 20 huruf c mengenai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Menurut Sumardika, ketentuan tersebut nantinya dapat diuji apabila tindakan yang dipersoalkan diduga dilakukan dengan keterlibatan sejumlah pihak. Namun, terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur pasal tersebut tetap menjadi persoalan pembuktian dalam proses penegakan hukum.“Patut diduga melanggar Pasal 448 juncto Pasal 20 KUHP. Secara kewenangan hukum, tanpa wewenang, tanpa hak dan tanpa dasar hukum, prajuru Desa Adat memaksakan diri memberikan sanksi kepada prajuru Pura Kawitan. Ini ranah yang berbeda, tidak boleh saling intervensi. Kalau masih ngotot dan bertahan, pasti upaya pidana dan hukum perdata kita uji,” tegas Sumardika.

Sanksi yang dipersoalkan berawal dari Paruman Desa Adat Tangkas pada 23 Agustus 2026. Paruman tersebut memutuskan pembatasan sejumlah pelayanan sosial dan keagamaan terhadap sejumlah pengurus Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, antara lain terkait pengerembo, suara kulkul, nunas tirta, nunas pakuluh, naur sesangi, serta pelayanan administrasi yang memerlukan penandatanganan pihak desa adat. Bendesa Adat Tangkas sebelumnya menegaskan keputusan tersebut bukan keputusan pribadinya maupun prajuru, melainkan keputusan krama melalui paruman desa. 

Lima prajuru yang dikenai sanksi tersebut yakni Gede Rudi Suryantara selaku Penglingsir Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta selaku Klian Pura, I Gede Pujastra selaku Wakil Klian, I Komang Sumidra selaku Sekretaris, dan I Ketut Sarjana selaku Bendahara. Sumardika mengatakan upaya penyelesaian sebenarnya telah dilakukan melalui beberapa kali mediasi, termasuk mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Klungkung. Namun, menurutnya, masing-masing pihak masih mempertahankan pandangannya. “Masing-masing mengaku benar. Kebenaran prajuru Pura Kawitan dan prajuru Desa Adat harus diuji dalam proses penegakan hukum, apakah itu pidana ataupun perdata. Jangan sampai persoalan ini menjadi besar dan terjadi gesekan,” katanya.

Melalui somasi tersebut, pihak prajuru meminta seluruh sanksi hasil Paruman Desa Adat Tangkas 23 Agustus 2026 dicabut serta meminta adanya permohonan maaf secara terbuka. Kuasa hukum memberikan tenggat tujuh hari sejak somasi diterima. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Sumardika menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan laporan pidana ke Polda Bali maupun gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarapura. 

Bendesa Adat Tangkas I Nyoman Sudarma menyatakan, keputusan tersebut bukan merupakan keputusan pribadi dirinya sebagai bendesa. Ia mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil Paruman Desa Adat Tangkas dan telah melalui pembahasan bersama krama serta prajuru desa adat. “Saya tidak memutuskan secara pribadi. Ini hasil paruman desa adat dan saya menjalankan keputusan krama,” ujar Sudarma, Selasa (22/9/2026).

Terkait somasi yang dilayangkan kuasa hukum lima prajuru, Sudarma mengaku telah menerima surat tersebut pada 19 September 2026. Menurutnya, apabila terdapat keinginan untuk mengubah atau mencabut keputusan paruman, hal tersebut juga harus dikembalikan kepada krama melalui mekanisme paruman. Sudarma mengatakan sebelumnya memang telah dilakukan upaya mediasi. Dalam proses tersebut, pihak lima prajuru disebut meminta agar keputusan sanksi dicabut. Namun, ia menyatakan tidak dapat mengambil keputusan sendiri karena keputusan awal merupakan hasil paruman. “Saya tetap mengikuti keputusan krama desa. Kalau ada yang perlu diubah, tentu kembali lagi kepada paruman,” katanya. 

wartawan
SUG
Category

Rawat 25 Monumen Pahlawan, Dinsos Badung Kerahkan 75 Petugas 

balitribune.co.id I Mangupura - Sebanyak 25 monumen dan tugu pahlawan yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Badung mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah. Sebanyak 75 tenaga kebersihan dikerahkan untuk memastikan seluruh monumen tetap bersih dan terawat.

Baca Selengkapnya icon click

FGBMFI World Convention 2026 di Bali Dihadiri Delegasi dari 48 Negara

balitribune.co.id I Badung - The Full Gospel Business Men's Fellowship International (FGBMFI) World Convention 2026 yang akan berlangsung di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali pada 13–15 Agustus 2026 akan dihadiri 1.400 hingga 1.500 delegasi dari 47 negara. Delegasi yang hadir merupakan pebisnis yang secara tidak langsung akan memberikan dampak positif bagi Bali sebagai tuan rumah konvensi dunia tersebut. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rumah Susun untuk Seniman, Menteri PKP Sebut Seniman Bali Pantas Diperhatikan

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait membuat sejumlah terobosan untuk kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Tanah Air. Salah satunya dengan menghadirkan rumah susun untuk kalangan MBR di setiap daerah seperti rumah susun untuk pelaku seni di Bali kategori MBR. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menteri PKP RI Maruarar Sirait Tinjau Program BSPS di Banjar Oongan Tonja

balitribune.co.id I Denpasar -  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait melakukan kunjungan terkait Program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Banjar Oongan, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, pada Senin (10/8/2026). 

Berbeda dengan tahun sebelumnya yang jumlah bantuannya sebanyak 31 unit, tahun ini jumlah bantuan naik menjadi 4.184 unit. 

Baca Selengkapnya icon click

Pilkel Serentak di Klungkung, Sembilan Calon Petahana Wajib Cuti

balitribune.co.id I Semarapura - Sebanyak 9 perbekel (kepala desa) petahana yang kembali maju dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Klungkung diwajibkan untuk mengajukan cuti. Langkah ini harus diambil sebelum para perbekel incumbent tersebut resmi ditetapkan sebagai calon oleh panitia pemilihan tingkat desa.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.