Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Ratusan Butir Ekstasi Divonis 12 Tahun

VONIS - Rudi Kurniawan tampak konsultasi dengan penasihat hukumnya setelah divonis 12 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Rudi Kurniawan harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Itu setelah majelis hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 12 tahu karena bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika.  Saat diadili,  majelis hakim diketuai I Made Pasek, menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Selain memutus pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar. "Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan 4 bulan penjara," tegas ketua hakim saat membacakan putusannya, Jumat (23/11), di PN Denpasar. Jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, putusan ini terbilang ringan. Sebelumnya JPU I Wayan Sutarta, Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menuntut dengan 18 tahun  penjara dan denda yang sama namun dengan subsider satu tahun penjara.  Pesakitan asal Situbondo, Jawa Timur itu ditangkap di Jalan Pulau Kawe, Denpasar sesaat setelah mengambil paketan ekstasi 400 butir. Polisi menemukan satu kardus berisi empat paket plastik klip di dalamnya berisi masing-masing tablet warna biru berlogo huruf R terbungkus tisu. Total 400 butir itu setelah dites mengandung sediaan MDMA atau ekstasi seberat 114,96 gram netto. Selain itu juga ditemukan kristal bening mengandung sediaan metamfetamina seberat 0,14 gram. Sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi Pak Seger yang mengatakan ada paketan dari Ross Elisabet. Terdakwa diberi nomor resi dan diminta ambil barang di PO Restu Mulya. Terdakwa mendatangi PO Restu Mulya untuk mengambil paketan. Dan petugas mengatakan paketan sudah datang. Dan isinya ratusan ekstasi. Terdakwa mengambilnya. Begitu melintas di Jalan Pulau Kawe, dia ditangkap polisi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Siat Geni di Tuban, Tradisi Melempar Api untuk Menetralisasi Energi Negatif

balitribune.co.id | Mangupura - Puluhan yowana Desa Adat Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, kembali melaksanakan tradisi Siat Geni di sisi Timur Pura Dalem Kahyangan Tuban, Sabtu (26/9/2026) malam. Tradisi ini digelar bertepatan dengan Purnama Kapat dan menjadi bagian dari rangkaian Puncak Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Pedudusan Agung, Menawa Ratna, dan Tawur Balik Sumpah Utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bapenda Perkuat Penagihan Pajak, Kejar PAD Rp 9,71 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung memperkuat strategi penarikan pajak untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 9,71 triliun dalam Rancangan Perubahan APBD 2026.

Target PAD tersebut mencapai Rp 9.713.977.236.804, naik sekitar Rp 181,91 miliar atau 1,91 persen dibandingkan target dalam APBD induk 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Pendidikan Vokasi, Astra Motor Bali Gelar Uji Kompetensi Berstandar Industri di SMKN 1 Manggis

balitribune.co.id | Amlapura - Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan pendidikan vokasi berstandar industri. Melalui Vocational Program, Astra Motor Bali menggelar Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Teknik Sepeda Motor (TSM) Honda bagi siswa kelas XII SMKN 1 Manggis, Karangasem, Senin (28/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Resmikan Desa Sejahtera Astra Bengkaung, Dorong Potensi Desa secara Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mataram – Astra Motor terus memperkuat kontribusinya dalam pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional melalui program Desa Sejahtera Astra (DSA). Dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56 Astra Motor, Desa Bengkaung yang berada di daerah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, resmi menjadi Desa Sejahtera Astra Bengkaung binaan Astra Motor, Jumat (25/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Nyambi DJ dan Overstay 402 Hari, Empat WNA Diamankan Tim Gabungan di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Petugas gabungan mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam Operasi Penegakan Tertib (Gaktib) Polisi Militer "Waspada Wira Tombak" pada Kamis (24/9/2026) malam. Tiga di antaranya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam, sementara satu WNA lainnya kedapatan overstay hingga 402 hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.