balitribune.co.id | Mangupura - Dua rumah di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Badung, diduga menjadi basis operasi judi online (judol) jaringan internasional. Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) asal Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan petugas Imigrasi, Kamis (29/10/2026).
Tak hanya mengamankan puluhan orang, petugas juga menyita 92 perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian daring. Barang bukti tersebut terdiri atas 36 ponsel pribadi, 29 ponsel kerja, 18 laptop, enam komputer (PC), dan tiga unit iPad.
Besarnya jumlah perangkat elektronik yang ditemukan di dua rumah tersebut mengindikasikan aktivitas yang terorganisasi. Kuta pun menjadi sorotan setelah muncul dugaan kawasan wisata ini dimanfaatkan sebagai salah satu titik operasi jaringan judol lintas negara.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 07.00 WITA setelah petugas melakukan pemantauan selama beberapa hari. Sebelum masuk ke lokasi, tim Imigrasi terlebih dahulu berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat.
Di rumah pertama, petugas menemukan delapan WNA asal Vietnam. Sementara di rumah kedua, diamankan 12 warga Myanmar dan seorang warga RRT. Total 21 orang kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing, terlebih jika terindikasi berkaitan dengan tindak pidana.
“Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku. Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” tegasnya.
Dari pemeriksaan awal, diketahui sebagian WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi, sedangkan sebagian lainnya mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
Namun, aktivitas yang mereka jalankan diduga mengarah pada pengoperasian situs judi online macaujc.com. Dalam menjalankan transaksi keuangan, jaringan tersebut disebut memanfaatkan platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.
Temuan ini menjadi perhatian karena para WNA tersebut diduga menjalankan aktivitas perjudian daring dari tempat tinggal yang berada di kawasan permukiman. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan peran masing-masing orang, pola operasional, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain di balik aktivitas tersebut.
Saat ini, seluruh WNA bersama barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Bali. Petugas masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengembangkan kasus tersebut.
Hendarsam mengatakan proses pemeriksaan akan terus dilakukan guna mengungkap lebih jauh dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan keterlibatan para WNA dalam jaringan perjudian online internasional.