Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lahan Diserobot, Pemilik Lapor Polisi

lahan diserobot
Bali Tribune / DISEROBOT - Lokasi lahan yang diduga diserobot oleh Ketut Wijana di Banjar Dinas Pamesan Desa Lokapaksa

balitribune.co.id | Singaraja - Pemilik lahan berlokasi di Banjar Dinas Pamesan Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan ke Polres Buleleng. Lahan tersebut diduga diserobot oleh Ketut Wijana Putra (71) warga Banjar Dinas Pamesan Desa Lokapaksa. Isi lahan berupa tanah dan bebatuan di ekspolitasi kemudian diperjual belikan oleh pelaku. Tak tanggung-tanggung, penyerobotan itu berlangsung cukup lama tanpa diketahui pemiliknya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh  I Ketut Arsana, warga Banjar Dinas Wanasari, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ke Polres Buleleng.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz mengatakan, kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Buleleng atas dugaan terjadi tindak pidana pencurian dan pengerusakan.

“Ya benar, saat ini kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Buleleng dan sedang dalam tahap penyelidikan. Saksi pelapor sudah dimintai keterangan. Untuk perkembangan kasus tersebut nanti kami informasikan lebih lanjut,” kata Iptu Yohana Rosalin, Rabu (27/8).

Sementara itu, dalam laporannya, Arsana mengungkap adanya penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Ketut Wijana Putra (71) warga Banjar Dinas Pamesan Desa Lokapaksa. Arsana menyebut pelaku melakukan pencurian dengan cara menggali bebatuan kemudian menjualnya tanpa izin dan sepengetahuan pemilik.

“Pelaku juga melakukan pengerusakan lahan dengan mengubah posisi semula yang awalnya tinggi menjadi cekung dan berlubang besar,” jelas Arsana.

Menurut dia, awalnya ia mengetahui pelaku melakukan pengeruskan pada tanggal 26 bulan Juli 2025 menggunakan alat berat. Saat itu operator alat berat berwarna kuning terlihat sedang memecah batu. Setelah ditanya, operator alat berat mengaku diperintah oleh Ketut Wijana.

“Pelaku mengaku sudah mendapatkan izin dari pemilik lahan yang diklaim milik Wayan Putra. Padahal jelas lahan tersebut milik bos saya bernama Pardamean Siahaan. Saya selaku pihak yang diberi kuasa oleh pemilik melaporkan kasus itu ke polisi,” terangnya.

Arsana menyebut, pelaku sempat memberikan tawaran ganti rugi sejumlah Rp 125 juta namun sampai saat ia menggulirkan laporan janji itu tidak terealisasi. Ia pun diminta oleh pemilik lahan untuk melaporkan peristiwa pencurian dan pengerusakan tanah tersebut ke Polres Buleleng untuk proses lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kerugian sebesar Rp 500 juta yang mana kerugian tersebut didapat dari berkurangnya volume tanah dan batu yang sudah terjual,” tandas Iptu Yohana.

wartawan
CHA
Category

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.