Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Tata Ruang dan Budaya Bali, DPRD Rekomendasikan Penutupan Proyek PT Stepp Up

DPRD Bali
Bali Tribune / RAKOR - Rapat koordinasi Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama OPD dan perwakilan pengelola bangunan pada Selasa (10/6).

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi I DPRD Provinsi Bali mengungkap dugaan pelanggaran serius oleh PT Stepp Up Solusi Indonesia terkait pembangunan gedung di kawasan Pantai Bingin, Kabupaten Badung. Perusahaan tersebut ditengarai telah mendirikan bangunan yang melebihi batas ketinggian maksimal yang ditetapkan dalam Perda Bali Nomor 2 Tahun 2023, yakni 15 meter dari permukaan tanah, tanpa izin khusus atau pengecualian hukum.

Ketua Komisi I, I Nyoman Budiutama, SH, dalam rapat koordinasi bersama OPD dan perwakilan pengelola bangunan pada Selasa (10/6), menegaskan bahwa pembangunan oleh PT Stepp Up tidak hanya melanggar ketentuan teknis tata ruang, tapi juga dinilai mengabaikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Bali.

“Pelanggaran ini bukan sekadar administratif. Ini menyentuh akar sistem tata ruang dan budaya Bali yang sakral,” tegas Budiutama.

Berdasarkan kajian Komisi I, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, antara lain: Pembangunan melebihi batas tinggi 15 meter. Pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana tata ruang. Reklamasi pantai tanpa izin. Pembangunan di sempadan pantai dan pemotongan tebing kawasan hijau

Komisi I juga mengantongi laporan warga, dokumentasi lapangan, serta ketiadaan dokumen legal bangunan seperti IMB/PBG yang sah. Proyek yang kabarnya akan dijadikan hotel itu dikhawatirkan merusak harmoni ruang hidup masyarakat adat.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Bali menetapkan 8 (delapan) poin rekomendasi tegas:

1. Pemerintah Provinsi Bali diminta segera mengevaluasi perizinan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
2. Penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan diminta menyelidiki unsur pidana.
3. Penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan sampai dokumen legal dipenuhi.
4. Penguatan pengawasan lintas OPD dengan melibatkan masyarakat dan desa adat.
5. Pembangunan sistem pengawasan digital dan transparan terhadap perizinan ruang dan bangunan.
6. Pemberhentian total seluruh pembangunan dan operasional proyek, jika terbukti menyalahi aturan.
7. Penertiban dan pembongkaran bangunan yang melanggar, termasuk perlindungan kawasan pantai dan ruang hijau.
8. Penyampaian rekomendasi kepada Gubernur Bali, Kapolda, Kejati, dan Bupati Badung untuk langkah hukum dan administratif.

Komisi I kembali menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang dan perizinan oleh PT Stepp Up bukan hanya soal dokumen, tetapi juga penghinaan terhadap sistem hukum, kelestarian lingkungan, dan kesakralan ruang budaya Bali.

“Jangan sampai investasi yang datang justru jadi alat penghancur tatanan adat dan ruang hidup masyarakat Bali,” pungkas Budiutama.

wartawan
ARW
Category

Perda 4/2026 Jadi Tameng Lahan Produktif, Bali Perkuat Kedaulatan Pangan

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam menjaga masa depan pertanian dan ketahanan pangan daerah. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan komitmen kuat untuk melindungi lahan pertanian produktif dari tekanan pembangunan dan praktik kepemilikan terselubung.

Baca Selengkapnya icon click

Sektor Pariwisata dan UMKM Jadi Motor Utama, Kinerja Fiskal Bali 2026 Tumbuh Solid

balitribune.co.id | Denpasar - Secara umum, kinerja fiskal Bali di awal 2026 menunjukkan fondasi yang cukup kuat. Pertumbuhan ekonomi di atas nasional, pendapatan negara dan daerah yang meningkat dua digit, serta ekspansi kredit UMKM menjadi sinyal optimisme terhadap daya tahan ekonomi Pulau Dewata di tengah dinamika global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Perlindungan Pekerja Desa

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa pada sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem, Kamis (26/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penyelewengan, Ketua DPRD Klungkung Kumpulkan Penerima Bansos

balitribune.co.id I Semarapura - Masalah hukum menjadi atensi serius dalam pertemuan strategis antara Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom dengan para Kelihan Pura serta kelompok masyarakat penerima hibah bantuan sosial (bansos) yang cair di tahun anggaran induk 2026 yang telah difasilitasinya.

Baca Selengkapnya icon click

LPD Cempaga Tetap Beroperasi, Jaminan dan Uang Milik Nasabah Aman

balitribune.co.id I Bangli - Pasca musibah kebakaran Kantor LPD Desa Adat Cempaga yang terjadi pada Rabu (25/2/2026), operasional  dari lembaga keuangan milik desa tersebut tetap berjalan normal. Bahkan dipastikan semua aset LPD yakni jaminan dari nasabah dan uang milik nasabah serta file penting lainnya aman   Hal tersebut diutarakan Bendesa Adat Cempaga I Wayan Nyepek, Kamis (26/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.