Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Larangan Ngaben, 52 Mayat Dititipkan di RSUD Wangaya

Bali Tribune/yan
Sehubungan adanya larangan ngaben terkait upacara Panca Wali Krama dan Batara Turun Kabeh di Pura Besakih, mayat dititipkan di RSUD Wangaya.

Denpasar | Bali Tribune.co.id - PENITIPAN jenazah di RSUD Wangaya Denpasar mengalami peningkatan. Hal ini menyusul adanya larangan ngaben terkait upacara Panca Wali Krama dan Batara Turun Kabeh di Pura Besakih. Hingga Selasa (19/3), sedikitnya sudah ada 52 jenazah, yakni 15 jenazah di freezer dan 37 jenazah yang diawetkan dengan formalin dititip di kamar jenazah rumah sakit milik Pemerintah Kota Denpasar ini.

Seperti diketahui, berdasarkan keputusan pesamuhan madya PHDI Provinsi Bali Nomor 01/PESAMUHAN-MADYA/PHDI-BALI/VIII/2018 tentang Upacara Panca Wali Krama di Pura Besakih tahun 2019, diputuskan masyarakat tak diperkenankan melaksanakan upacara pengabenan atau atiwa-tiwa terhitung mulai, Minggu (20/1) lalu, sampai 4 April mendatang.

Karena itu, penitipan jenazah pun meningkat di rumah sakit yang ada di Bali, tak terkecuali di RSUD Wangaya. “Sejak adanya pelarangan ngaben, terjadi peningkatan untuk penitipan jenazah. Sampai hari ini (kemarin-red), sudah 52 jenazah yang dititip di kamar jenazah RSUD Wangaya,” kata Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUD Wangaya Kota Denpasar, AA Ngurah Suastika, yang ditemui di RSUD Wangaya, Selasa (19/3) kemarin.

Ditambahkan Suastika, dari 52 jenazah tersebut, 15 dititip dalam freezer dan 35 jenazah diawetkan dengan formalin yang diletakkan dalam peti di luar freezer. “Untuk di freezer sudah penuh karena daya tampungnya memang 15 jenazah. Sedangkan untuk daya tampung jenazah di kamar jenazah bisa sampai 75 jenazah di lantai satu dan dua,” ujarnya.

Ditanya berapa biaya penitipan jenazah Suastika, menyatakan untuk di freezer dikenakan biaya Rp90 ribu per hari, sedangkan di luar freezer Rp40 ribu per hari. Dia memperkirakan jumlah jenazah yang dititipkan akan mengalami peningkatan. “Kemungkinan akan bertambah,” ucapnya..yan

wartawan
habit
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.