Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Larangan Ngaben, 52 Mayat Dititipkan di RSUD Wangaya

Bali Tribune/yan
Sehubungan adanya larangan ngaben terkait upacara Panca Wali Krama dan Batara Turun Kabeh di Pura Besakih, mayat dititipkan di RSUD Wangaya.

Denpasar | Bali Tribune.co.id - PENITIPAN jenazah di RSUD Wangaya Denpasar mengalami peningkatan. Hal ini menyusul adanya larangan ngaben terkait upacara Panca Wali Krama dan Batara Turun Kabeh di Pura Besakih. Hingga Selasa (19/3), sedikitnya sudah ada 52 jenazah, yakni 15 jenazah di freezer dan 37 jenazah yang diawetkan dengan formalin dititip di kamar jenazah rumah sakit milik Pemerintah Kota Denpasar ini.

Seperti diketahui, berdasarkan keputusan pesamuhan madya PHDI Provinsi Bali Nomor 01/PESAMUHAN-MADYA/PHDI-BALI/VIII/2018 tentang Upacara Panca Wali Krama di Pura Besakih tahun 2019, diputuskan masyarakat tak diperkenankan melaksanakan upacara pengabenan atau atiwa-tiwa terhitung mulai, Minggu (20/1) lalu, sampai 4 April mendatang.

Karena itu, penitipan jenazah pun meningkat di rumah sakit yang ada di Bali, tak terkecuali di RSUD Wangaya. “Sejak adanya pelarangan ngaben, terjadi peningkatan untuk penitipan jenazah. Sampai hari ini (kemarin-red), sudah 52 jenazah yang dititip di kamar jenazah RSUD Wangaya,” kata Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUD Wangaya Kota Denpasar, AA Ngurah Suastika, yang ditemui di RSUD Wangaya, Selasa (19/3) kemarin.

Ditambahkan Suastika, dari 52 jenazah tersebut, 15 dititip dalam freezer dan 35 jenazah diawetkan dengan formalin yang diletakkan dalam peti di luar freezer. “Untuk di freezer sudah penuh karena daya tampungnya memang 15 jenazah. Sedangkan untuk daya tampung jenazah di kamar jenazah bisa sampai 75 jenazah di lantai satu dan dua,” ujarnya.

Ditanya berapa biaya penitipan jenazah Suastika, menyatakan untuk di freezer dikenakan biaya Rp90 ribu per hari, sedangkan di luar freezer Rp40 ribu per hari. Dia memperkirakan jumlah jenazah yang dititipkan akan mengalami peningkatan. “Kemungkinan akan bertambah,” ucapnya..yan

wartawan
habit
Category

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.