Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lebah di Kebun Raya Sengat 20 Pengunjung, Damkar Bertindak

Damkar
Bali Tribune/ Petugas Damkar Tabanan dan Badung menyemprotkan air bertekanan tinggi ke arah sarang tawon di areal Kebun Raya Eka Karya Bali pada Kamis (8/1).

balitribune.co.id | Tabanan - Kebakaran (Damkar) Tabanan dan Badung menangani sarang tawon Dendeng Ai di areal Kebun Raya Eka Karya Bali, Bedugul, Kecamatan Baturiti, Kamis (8/1).

Ini dilakukan setelah muncul laporan adanya 20 pengunjung Kebun Raya yang tersengat tawon saat berwisata belum lama ini. Sarang tawon itu sendiri berada di dahan pohon setinggi sepuluh meter.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan, I Wayan Suakta, mengonfirmasi penanganan sarang tawon yang bekerja sama dengan Damkar Badung itu.

Ia menyebutkan, penanganan sarang tawon itu menyusul adanya laporan resmi dari pihak pengelola Kebun Raya lantaran ada beberapa pengunjung yang tersengat saat berwisata belum lama ini. “Agar tidak menambah korban, kami diminta untuk mengevakuasi sarang tawon itu,” ungkap Suakta.

Meski yang ditangani hanya sarang tawon, bukan kobaran api, prosesnya ternyata tidak mudah juga. Setidaknya perlu waktu empat jam bagi petugas Damkar untuk mengatasi keberadaan koloni tawon tersebut.

Proses yang cukup lama itu bukannya tanpa sebab. Petugas yang menanganinya harus mengenakan alat pelindung diri atau APD lengkap agar terhindar dari sengatan ribuan tawon yang bersarang di lokasi itu. Belum lagi, keberadaan sarang tawon itu ada di dahan pohon yang tingginya sekitar sepuluh meteran.

Strategi menyemprot dengan air bertekanan tinggi akhirnya dipakai untuk menjatuhkan sarang tawon tersebut. Strategi ini jauh lebih aman dilakukan dibandingkan melakukan pemusnahan dengan mengerahkan petugas memanjat pohon yang berisiko mendapatkan serangan balik. 

“Lumayan besar sarang tawonnya sehingga perlu waktu agak lama," sebutnya seraya menyebutkan bahwa layanan evakuasi Damkar ini berlaku juga untuk hewan berbahaya lainnya. Meski, tugas utama Damkar yakni melakukan proses pemadaman api dalam kebakaran.

 

wartawan
JIN
Category

Astra Honda Siap Melesat Cetak Sejarah Balap Asia Untuk Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Menghadapi putaran akhir Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand (5–7 Desember), pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang tergabung dalam Astra Honda Racing Team (AHRT) berpeluang mencetak sejarah balap untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.