Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Libur Nataru, Diberlakukan Pengaturan Kendaraan Keluar Masuk Pelabuhan

Bali Tribune / NATARU - Saat libur Nataru, juga akan dilakukan pengaturan kendaraan keluar masuk Bali di jalur Ketapang-Gilimanuk.

balitribune.co.id | Negara - Selain pembatasan operasional angkutan barang, selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang, kendaraan masuk pelabuhan juga akan dilakukan pengaturan. Pengaturan ini salah satunya diberlakukan di lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk

Berbagai pengaturan akan kembali dilakukan saat liburan Natal dan Tahun Baru mendatang. Antisipasi dilakukan terhadap arus wisatawan masuk Bali yang diprediksi akan mengalami peningkatan signifikan menjelang pengujung tahun. Salah satu yang akan dilakukan  adalah pengaturan terhadap penyeberangan. Termasuk juga di lintas Jawa-Bali di Pelabuhan  Penyeberangan Ketapang maupun Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

Informasi yang diperoleh Kamis (12/12), Kendaraan tujuan Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Ketapang akan diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan bus. Sedangkan mobil barang tidak menjadi prioritas. Begitupula untuk arus keluar Bali yang melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. kendaraan tujuan Bali, kendaraan tujuan Jawa juga diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan bus.

Sedangkan kendaraan angkutan barang yang akan menyeberang ke Bali maupun kendaraan barang yang akan menyeberang ke Pulau Jawa tidak menjadi prioritas. Pengaturan tersebut juga akan dilakukan bersamaan dengan pembatasan operasional angkutan barang, yakni selama lebih dari sepekan dari Jumat (20/12) mendatang hingga Rabu (1/1/2025). Pengaturan ini juga sudah diatur dalam regulasi yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Sementara itu Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanta mengatakan sudah untuk pengamanan Nataru di wilayah Jembrana yang menjadi pintu gerbang Bali pihaknya sudah memetakan titik-titik rawan baik gangguan kamtibmas maupun keamanan ketertiban keselamatan dan kelancaran lalu lintas, "beberapa hari dari Mabes Polri sudah turun, kebetulan Kakorlantas dan tim sudah mengecek lokasi-lokasi terkait dengan kerawanan-kerawanan yang ada. Kita di Jembrana punya Pelabuhan Gilimanuk," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi untuk mengatur kelancaran arus lalu lintas pada masa Nataru kali ini. Dalam Keputusan bersama Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyebarangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, salah satu pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasioan angkutan barang.

Pembatasan operasional angkutan barang tersebut akan dilakukan terhadap mobil barang sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandeng serta mobil barang pengangkut hasil galian seperti pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan. Pembatasan tersebut akan diberlakukan salah satunya juga di wilayah Provinsi Bali yakni pada ruas jalan non tol di ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk.

Pembatasan akan diberlakukan mulai Jumat (20/12) mendatang hingga Rabu (1/1/2025) yakni dari pukul 05.00 Wita hingga 22.00 Wita. Pada periode angkutan Nataru tersebut, hanya kendaraan barang tertentu yang diperbolehkan beroprasi yakni kendaraan pengangkut bahan bakr minyak dan bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor gratis, logistic bencana alam, pakan ternak serta bahan kebutuhan pokok.

Beberapa kali pertemuan lintas sektoral sudah dilaksanakan untuk pematangan persiapan angkutan Nataru. Teranyar pada Rabu (11/12) sudah dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk oleh Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan. Monev kali ini melibatkan intansi terkait baik instansi vertikal maupun instansi pemerintah daerah serta kepolisian dan operator jasa penyeberangan

“Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi kesiapan sarana dan prasarana transportasi pada masa angkutan Nataru di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk oleh Badan Kebijakan Transportasi,” ungkap Pengawas Satuan Pelayanan (Wassatpel) Kelas I Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, I Made Ria Fran Dharma Yudha Rabu kemarin. Menurutnya seluruh steakholder yang terlibat diminta berkordinasi, bersinergi dan berkolaborasi.

wartawan
PAM

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.