Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Kios Ludes Terbakar di Jalan Melasti Ungasan

Bali Tribune / LUDES - Lima unit kios ludes terbakar di Jalan Pantai Melasti, Ungasan, Minggu (17/4).

balitribune.co.id | Mangupura - Lima unit bangunan kios yang berlokasi di Jalan Pantai Melasti, Lingkungan Banjar Bangkung Sari, Desa Ungasan, Kuta Selatan ludes terbakar, Minggu (17/4) sekitar pulul 06.00 Wita. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Untuk memadamkan kobaran api sedikitnya tiga unit "Gajah Merah" mobil pemadam kebakaran Badung dikerahkan ke lokasi kejadian. Petugas kebakaran sempat kesulitan menjinakan amukan api lantaran si jago merah sudah terlanjur membumbung tinggi melahap kios yang terbuat dari bahan mudah terbakar. Petugas pemadam baru berhasil menjinakkan api 2 jam kemudian itu pun setelah semua kios ludes dan rata dengan tanah.

Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Badung I Wayan Wirya yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Kata dia, peristiwa kebakaran terjadi pada Minggu (17/4) sekira pukul 06.00 Wita. Awalnya dilaporkan via telepon oleh warga setempat atas nama Made Sukadi (50) ke Pos Induk Damkar Badung.

"Berbekal informasi tersebut, Tim Damkar Badung melalui operator pos jaga segera merespon dengan mengerahkan tiga unit gajah merah dari pos terdekat menuju ke lokasi kebakaran untuk melaksanakan penanggulangan," ujarnya.

Wirya menyebut selama kurang lebih 2 jam, tim melakukan upaya pemadaman dan mengisolir rembetan api agar tidak menyebar ke bangunan yang lain. "Hingga pukul 07.45 Wita kebakaran akhirnya dapat dipadamkan seluruhnya," kata Wirya.

Sementara berdasarkan data laporan kebakaran, musibah ini menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah.  "Untuk kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah yang terdiri dari bangunan beserta isinya," pungkas Wirya. 

wartawan
ANA
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.