Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

LPS ‘Take Over’ BPR Legian

Bali Tribune/ DISEGEL - PT BPR Legian di Jalan Gajah Mada, Denpasar disegel petugas LPS.
Balitribune.co.id | Denpasar - Dengan dicabutnya izin usaha bagi BPR Legian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan proses likuidasi bank. LPS menarget waktu 90 hari kerja melakukan rekonsiliasi dan verifikasi serta pembayaran dana nasabah.
 
Sekretaris LPS Mohamad Yusron yang hadir di Kantor OJK Regional 8 Bali Nusra menyatakan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Legian, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. 
 
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu itu,” ujarnya. 
 
Menurutnya, dalam rangka likuidasi PT BPR Legian, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. LPS sebagai RUPS PT BPR Legian akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut: 1) membubarkan badan hukum bank, 2) membentuk Tim Likuidasi, 3) menetapkan status bank sebagai ‘Bank Dalam Likuidasi’ dan 4) menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris. 
 
"Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Legian akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Legian tersebut dilakukan oleh LPS," jelas Yusron. 
 
Nasabah penyimpan dimohon untuk menunggu pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Legian, media cetak/ koran, dan website LPS. Bagi nasabah peminjam dana, tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor pusat PT BPR Legian dengan menghubungi petugas bank atau Tim Likuidasi.
 
LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Legian tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi  BPR Legian. Karyawan PT BPR Legian diharapkan tetap membantu proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi tersebut. 
 
Nasabah Galau
Salah seorang nasabah BPR Legian sebut saja Wira yang ditemui di sekitar lokasi kantor pusat BPR Legian di Jalan Gajah Mada, Denpasar, Jumat (21/6) sore kepada Balitribune.co.id |  -  menceritakan, dirinya menjadi nasabah BPR Legian sejak 2018. Wira memiliki simpanan dalam bentuk deposito sejumlah Rp150 juta, jumlah yang tidak sedikit. 
 
"Saya ikut simpanan deposito itu terminnya cuma tiga bulan saja. Setelah tiga bulan biasanya saya tarik lagi, kemudian saya simpan lagi untuk tiga bulan berikutnya," katanya.  
 
Beberapa kali uangnya ditarik kemudian disimpan kembali dalam bentuk deposito. Terakhir disimpan pada tanggal 11 Maret 2019 dan berakhir 11 Juni 2019. "Pada waktu saya mau ambil tanggal 13 Juni 2019, ternyata dikatakan petugas di sana, tidak ada uang," ujarnya dengan mimik kecewa.
 
Tidak ingin menerima begitu saja lantas Wira menanyakan kepada petugas Marketing BPR Legian, kenapa dirinya tidak bisa menarik dananya yang sudah jatuh tempo. Lantas petugas tersebut menceritakan, bahwa BPR Legian lagi dipantau oleh OJK. "Intinya saya tidak bisa menarik uang saya dan saya kekurangan informasi," imbuhnya.
 
Lantaran tidak mendapatkan kepastian, Wira berinisiatif mendatangi OJK Regional VIII Bali Nusra guna memdapatkan informasi. Namun jawaban yang diperoleh juga belum memuaskan dirinya. "Pihak OJK hanya bilang, iya semua lagi diproses dan kita tunggu keputusan LPS," ucapnya dengan lesu.
 
Menurutnya Wira saat ini dirinya harap-harap cemas pasca dicabutnya izin BPR Legian. Keadaan menjadi tidak jelas alias terkatung-katung. Ia tidak mengetahui secara pasti kapan uangnya bisa kembali. Cuma ia berharap dengan kehadiran LPS, persoalan yang dihadapi dirinya serta nasabah lain bisa segera terselesaikan. 
 
"Yang bisa saya lakukan sekarang yaitu, aktif memantau websitenya OJK sama LPS," tutupnya.
 
wartawan
Arief Wibisono
Category

Bupati Adi Arnawa Terima Penghargaan Pembentukan Posbankum

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sekaligus membuka Pelatihan Paralegal se-Provinsi Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Jumat (12/12). Dalam acara tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjadi salah satu penerima penghargaan pembentukan Posbankum dari Menkum RI.

Baca Selengkapnya icon click

Harga Rp 2 & 3 Jutaan realme C85 Series Dibekali Baterai Ultra, Tahan Air Ultra

balitribune.co.id | Denpasar - realme, brand pilihan anak muda, resmi membawa pengalaman langsung ketangguhan realme C85 Series ke Bali melalui rangkaian acara “realme C85 Series-Baterai Ultra, Tahan Air Ultra Roadshow”, Jumat (12/12). Bali menjadi lokasi spesial sebagai penutup rangkaian roadshow di Indonesia setelah sebelumnya mengunjungi Kota Medan, Manado, dan Surabaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SOM-20, Momentum Memperkuat  Konservasi Laut dan Ketahanan Kawasan Terhadap Perubahan Iklim

balitribune.co.id | Mangupura - Pertemuan Tingkat Pejabat Senior ke-20 atau 20th Senior Officials’ Meeting (SOM-20) Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) yang berlangsung 10-11 Desember 2025 di Kabupaten Badung, Bali ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama regional dalam konservasi laut, pengelolaan perikanan berkelanjutan, dan peningkatan ketahanan kawasan terhadap perubahan iklim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.