Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mahasiswa Cipayung Plus Datangi DPRD Buleleng, Bahas Kepastian Bandara Bali Utara

audiensi
Bali Tribune / AUDIENSI - Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus mendatangi kantor DPRD Buleleng untuk melaksanakan audiensi membahas sejumlah isu strategis pembangunan daerah salah satunya yakni terkait pembangunan Bandara Bali Utara, Senin (13/7/2026).

balitribune.co.id I Singaraja - Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng menerima audiensi dari Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus untuk membahas sejumlah isu strategis pembangunan daerah, Senin (13/7/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng itu dipimpin Ketua DPRD Ketut Ngurah Arya didampingi Wakil Ketua Nyoman Wandira Adi.

Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa menyampaikan berbagai aspirasi terkait pembangunan di Buleleng. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah kepastian realisasi Bandara Bali Utara, yang dinilai membutuhkan kejelasan regulasi serta komitmen pemerintah agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Perwakilan Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus menilai perjalanan proyek Bandara Bali Utara sejak 2009 mengalami berbagai perubahan kebijakan. Meski kini kembali masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 melalui Peraturan Presiden, mahasiswa berharap proyek tersebut tidak hanya menjadi wacana atau kepentingan politik semata.

Selain membahas proyek bandara, mahasiswa juga mengangkat berbagai persoalan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah di TPA Bengkala. Mereka mendorong pemerintah daerah menerapkan kebijakan insentif bagi masyarakat yang aktif melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Secara keseluruhan, Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus menyampaikan lima poin tuntutan yang mencakup pembangunan infrastruktur, penataan ruang, alih fungsi lahan, kebijakan retribusi dan pajak daerah, peningkatan fasilitas publik seperti penerangan jalan umum (PJU), drainase dan jalan, hingga persoalan di sektor pendidikan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya menegaskan dari sisi regulasi daerah, rencana pembangunan Bandara Bali Utara telah memiliki dasar hukum melalui Perda RTRW Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 serta Perda RTRW Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024.

Menurutnya, dokumen tata ruang tersebut telah menetapkan Buleleng sebagai kawasan pengembangan bandara pengumpul primer tanpa mengunci lokasi pada satu kecamatan tertentu. Kebijakan itu dilakukan agar pemerintah tetap memiliki ruang untuk melakukan kajian teknis secara menyeluruh sekaligus menjaga kawasan pertanian produktif.

"Kalau ngomongin tentang alih fungsi lahan, kita sudah bentengi dengan Perda No. 4 Tahun 2024 tentang Tata Ruang Kabupaten Buleleng yang sudah jelas. Tidak boleh membangun di kawasan LP2B. Sekarang sudah dibatasi dengan baik, mana kawasan pariwisata, bagaimana permukiman, perkebunan, pertanian, termasuk juga kehutanan agar jelas," tegas Ketut Ngurah Arya.

Arya juga menekankan pentingnya menyiapkan perencanaan pembangunan jangka panjang di Buleleng. Menurutnya, pertumbuhan wilayah yang semakin pesat harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur agar tidak menimbulkan persoalan baru, seperti kemacetan lalu lintas.

Ia mencontohkan kawasan titik nol Buleleng yang kini mulai berkembang sebagai pusat aktivitas masyarakat. Untuk mendukung kawasan tersebut sekaligus meningkatkan potensi pendapatan daerah, diperlukan pembangunan jalan alternatif atau jalan buangan guna mengurai arus kendaraan dari arah Kabupaten Badung tanpa harus membebani ruas jalan di pusat Kota Singaraja.

“Kami memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan mahasiswa akan menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggar Seni Kasturi Rekonstruksi Tari Baris Paku, Penari Pantang Konsumsi Daging Babi

balitribune.co.id I Bangli - Sanggar Seni Kasturi, Banjar Sabang, Desa Adat Selulung, menggelar revitalisasi kearifan lokal melalui rekonstruksi Tari Baris Paku, Minggu (12/7/2026). Rekonstruksi digelar sebagai  upaya pelestarian terhadap tari sakral yang ada di wilayah Kintamani bagian barat ini.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Life Tekankan Pentingnya Manajemen Keuangan dan Proteksi Menjaga Aset

balitribune.co.id | Denpasar - Memiliki rumah dan aset dinilai belum cukup untuk menjamin ketenangan finansial. Masyarakat perlu menerapkan manajemen keuangan yang baik dengan menyeimbangkan alokasi dana untuk investasi, kebutuhan hidup, dan proteksi agar aset yang telah dikumpulkan tidak terkuras ketika menghadapi risiko.

Baca Selengkapnya icon click

Lewat Proyek Karbon Hutan Kopi Kintamani sebagai Wadah Alami Menyerap dan Menyimpan CO2

balitribune.co.id | Bangli - Coop Coffee Foundation mengajak awak media di Bali untuk melihat secara langsung proyek pemulihan hutan kopi Kintamani di Desa Catur, Kabupaten Bangli, Kamis (9/7) yang telah menjadi desa pilot pelaksanaan proyek karbon program Tropical Landscape Grant Funding (TLGF). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.