Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MAP Pertamina Amankan Jalur Distribusi LPG 3kg

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring dengan keluarnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023 dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023, PT Pertamina Patra Niaga telah mengembangkan sistem pencatatan transaksi LPG subsidi 3kg di pangkalan dengan nama Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina.

Tujuan dikembangkannya aplikasi ini adalah untuk mengamankan jalur distribusi atau proses bisnis LPG 3kg agar tepat sasaran dan dinikmati oleh para penerima manfaat sesuai dengan Perpres 104/2007 dan 38/2019, yaitu: Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan, dan Petani.

Menurut Area Manager Comm, Rel. & CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, yang ditemui di sela acara Media Gathering di Kota Malang, Jumat (14/6), penggunaan MAP merupakan bagian dari penyempurnaan sistem yang selama ini dijalankan Pertamina.

"MAP merupakan implementasi transformasi subsidi LPG 3kg tepat sasaran," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pertamina menerapkan pencatatan secara manual (Log Book) yang belum tercatat secara digital. Akibatnya, tidak ada klasifikasi kriteria konsumen yang jelas dan tidak dapat dilakukan pembatasan pembelian, sehingga kerap terjadi "kebocoran" yang dimanfaatkan oleh para oknum ataupun pengoplos untuk meraup keuntungan pribadi.

Namun dengan mulai diimplementasikannya MAP, pangkalan mulai melakukan pencatatan menggunakan NIK KTP, dimana sistem MAP Pertamibna berbasis data P3KE dan BPUM dan tercatat secara digital sehingga kriteria pengguna/konsumen seperti rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani dapat terdeteksi. Melalui MAP dapat dilakukan pembatasan pembelian (kuota) per kriteria atau berdasarkan peringkat kesejahteraan (desil).

Masih dalam kesempatan yang sama, Ahad juga mengungkapkan bahwa peluang, kesempatan, serta disparitas harga menjadi ceruk pasar yang dimanfaatkan oleh para pengoplos. Ahad mengakui bahwa disparitas harga menjadi hal menarik bagi para pengoplos ataupun oknum yang bermain di dalamnya.

"Caranya tentu saja dengan memindahkan isi tabung LPG 3kg ke tabung non-subsidi. Jadi keuntungan yang diraup berkali-kali lipat," ungkapnya. Akibatnya, para pengoplos melalui jaringannya mampu menjual LPG non-subsidi jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya.

wartawan
ARW
Category

Polda Bali Bongkar Sindikat Judol Internasional dan Prostitusi Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan Siber besar, yaitu Judi online (judol) jaringan internasional dan praktik prostitusi serta pornografi secara daring di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.