Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masih 'Numpang' di Gedung SD, DPRD Klungkung Dukung Relokasi SMPN 4 Semarapura

relokasi
Bali Tribune / MENINJAU - Ketua Komisi III DPRD Klungkung Komang Sutama bersama sejumlah anggota meninjau langsung kondisi sekolah sekaligus melihat lahan yang diusulkan menjadi lokasi baru.

balitribune.co.id I Semarapura - Keberadaan SMP Negeri 4 Semarapura hingga kini belum memiliki gedung sendiri untuk menunjang proses pembelajaran. Kondisi tersebut mendorong Komisi III DPRD Klungkung turun tangan mengawal rencana relokasi sekolah ke lahan milik Pemprov Bali di Desa Selat.

Ketua Komisi III DPRD Klungkung Komang Sutama bersama sejumlah anggota meninjau langsung kondisi sekolah sekaligus melihat lahan yang diusulkan menjadi lokasi baru. Peninjauan dilakukan untuk memastikan rencana relokasi tidak sebatas wacana, tetapi dapat diwujudkan melalui perencanaan yang matang.

Sutama mengatakan, relokasi merupakan tindak lanjut aspirasi pihak sekolah dan komite yang sebelumnya telah bersurat dan melakukan audiensi. Pasalnya, SMPN 4 Semarapura tidak memiliki gedung maupun fasilitas pendukung seperti laboratorium dan perpustakaan.

“Pihak sekolah dan komite menyatakan mereka tidak punya fasilitas gedung maupun fasilitas pendukung lainnya,” ujar Sutama.

Selama ini, SMPN 4 Semarapura menumpang di gedung SD Negeri 2 Selat. Kondisi tersebut dinilai kurang ideal untuk pengembangan sekolah. Terlebih, lahan yang ditempati saat ini berstatus milik pribadi sehingga menyulitkan pengajuan bantuan pembangunan fasilitas.

Anggota Komisi III Wayan Buda Parwata menambahkan, usulan relokasi sebenarnya telah diajukan sejak sekitar tiga hingga empat tahun lalu. Kini, Pemkab Klungkung telah memberikan lampu hijau dan menugaskan Dinas Pendidikan untuk menindaklanjutinya.

Sementara itu, Wakil Humas SMPN 4 Semarapura Jro Mangku I Nengah Suratmaja mengatakan sekolah selama ini hanya memiliki siswa dan guru, sedangkan gedung serta fasilitas pembelajaran masih menumpang.

“Gedung yang ditempati digunakan bersama. Pagi untuk siswa SD dan sore untuk siswa SMP,” ungkapnya.

wartawan
SUG
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.