Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masuk TOP51, Denpasar Ikuti Penilaian Lanjutan SP4N Lapor

Bali Tribune/ Wawali Denpasar Arya Wibawa saat memaparkan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) Kota Denpasar di Kantor Wali Kota, Rabu (25/5).



balitribune.co.id | Denpasar -   Pemerintah Kota Denpasar terus  berkomitmen  meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satunya dengan membuka seluas-luasnya kanal pengaduan melalui berbagai media. Termasuk dengan menjadikan portal pengaduan pemerintah pusat, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) disupport portal pengaduan Pelayanan Rakyat Online (PRO) Denpasar sebagai kanal utama pengaduan masyarakat.

Demikian disampaikan Wawali Arya Wibawa saat memaparkan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) Kota Denpasar di Kantor Walikota Rabu (25/5).

Paparan disampaikan dihadapan dewan juri Kompetisi SP4N Lapor! yang diselenggarakan Kementerian PAN RB (Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Republik Indonesia.

Dewan juri merupakan unsur masyarakat, praktisi, akademisi dan jurnalis. Kota Denpasar berhasil masuk di Top 51 kompetisi ini dengan menyisihkan ratusan peserta yang terdiri dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Pemerintah Kota Denpasar dan Provinsi Bali menjadi peserta yang berhasil masuk Top51 dari Provinsi Bali.

Lebih jauh Wawali  Agus Arya Wibawa mengatakan bahwa pengaduan masyarakat menjadi wahana pengawasan dan peningkatan pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Kota Denpasar.

“Masyarakat bisa memberikan saran, usul dan pengaduan terkait pelayaan publik yang ada dan kita siap untuk merespon dengan cepat dan baik,” tegasnya.

Pemerintah Kota Denpasar sangat terbuka dengan berbagai pengaduan dan laporan masyarakat.
  Misalnya laporan jalan rusak, lampu penerangan jalan yang padam serta pemangkasan pohon merupakan hal-hal yang sering dilaporkan masyarakat melalui SP4N Lapor terintegrasi Pro Denpasar.

 “Karena terintegrasi dalam sistem, tindak lanjut pengaduan dapat dilaksanakan dengan cepat dan akuntabel serta pelapor dapat secara realtime memantau aduan atau laporannya,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Denpasar IB. Alit Adhi Merta, mengatakan bahwa pengelolaan SP4N Lapor terintegrasi Pro Denpasar berada di Dinas Kominfos dengan didukung perangkat daerah dan stake holder yang terintegrasi dalam sistem.

 “Sistem berbasis aplikasi ini memudahkan masyarakat yang ingin mengadu serta perangkat daerah dalam mengelola dan menangani aduan,” jelasnya.

Sampai saat ini pengaduan yang masuk berjumlah 12.592 aduan dan sebagian besar ( 87.39 persen) sudah ditangani.

“Sisanya memerlukan kordinasi lajutan untuk penyelesaiannya,” ujar Gus Alit  sapaan akrabnya.
Saat ini respon time tindak lanjut pengaduan di Kota Denpasar adalah 1 hari, atau di bawah batas waktu yang ditentukan yaitu 7 hari dengan kualitas pelayanan publik mendapat nilai B (Baik) Tahun ini pihaknya melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan manfaat portal pengaduan ini bagi masyarakat.

“Diantaranya dengan menghubungkan fitur pengaduan kekerasan perempuan dan anak (Nayaka Prana) di Pro Denpasar,” ujarnya.

Inovasi lainnya adalah melibatkan Majelis Desa Adat dan Parisada Hindu Dharma Indonesia bersama Sabha Upadesa untuk mempercepat tindak lanjut pengaduan terkait adat, budaya dan agama.

“Inspektorat Kota Denpasar juga dilibatkan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi dalam pengelolaan pengaduan masyarakat oleh stake holder,” jelasnya.

wartawan
YAN
Category

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.