Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melalui IAPC 2019 Lestarikan Curik Bali

Bali Tribune/ Jalak Bali atau Curik Bali.
balitribune.co.id - Di balik keindahan alamnya, ternyata Bali juga punya kekayaan satwa yang memukau seperti Jalak Bali atau Curik Bali.
 
Bali Safari Park lantas bergerak cepat demi menyelamatkan populasi Curik Bali. Hasilnya, jumlah burung berbulu putih bersih dengan ujung ekor dan sayap berwarna hitam ini bertambah perlahan-lahan, dan ratusan Curik Bali berhasil dikembangbiakkan di Bali Safari Park, lalu dilepasliarkan ke habitat aslinya.
 
Curik Bali hanya satu dari sekian contoh perlindungan satwa yang telah dilakukan Bali Safari Park, termasuk salah satunya adalah penyelamatan bayi orangutan, korban penyelundupan di bandara I Gusti Ngurah Rai, beberapa waktu lalu.
 
Kampanye perlindungan satwa ini lantas berusaha disebarkan ke masyarakat luas dengan berbagai cara, termasuk salah satunya adalah dengan mengadakan kompetisi lomba foto International Animal Photo Competition (IAPC) 2019.
 
Melalui karya foto, Bali Safari Park yang merupakan bagian dari Taman Safari Indonesia (TSI) Group mengajak masyarakat untuk turut mendukung upaya konservasi satwa, terutama satwa endemik Bali (Curik Bali). “Bali memang indah, tapi di balik keindahan tersebut ada satwa yang terancam punah,” ungkap Hans Manansang, Deputy Director Taman Safari Indonesia.
 
Acara roadshow IAPC 2019 di Bali Safari Park pada Sabtu, 24 Agustus 2019 akan diisi dengan berbagai kegiatan seru dan menarik. Para peserta nantinya diajak untuk mengeksplorasi satwa-satwa di Bali Safari Park dan mereka juga diberi pengetahuan seputar konservasi yang dilakukan Bali Safari Park sejak tahun 2007.
 
Melalui seni karya foto itulah, kampanye konservasi bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat umum. Bahkan, Bali Safari Park yang kental dengan ornamen budaya Pulau Dewata, menambah keisimewaan roadshow IAPC 2019 di Bali.
 
Lomba foto IAPC 2019 pun tetap menonjolkan budaya Bali melalui model-modelnya yang mengenakan pakaian adat setempat. “Dengan adanya IAPC 2019 ini, kami ingin mengampanyekan konservasi satwa, sekaligus mempromosikan budaya Bali yang menakjubkan,” tutur Hans Manansang selaku Ketua Penyelenggara IAPC 2019. (u)
wartawan
Djoko Moeljono
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.