Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melaspas Tapakan Ida Ratu Gede Sakti di Pura Dalem Desa Adat Kutaraga

tapakan
Bali Tribune / NGODAKAN - Bupati Adi Arnawa saat menghadiri Karya Ngodakan dan Melaspas Tapakan Ida Ratu Gede Sakti di Petapakan Anyar Pura Dalem Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Senin (15/9)

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Ngodakan dan Melaspas Tapakan Ida Ratu Gede Sakti. Bupati juga berkesempatan Nyumpangin Sekar Emas di Petapakan Anyar Pura Dalem Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (15/9). Turut hadir dalam kesempatan ini anggota DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, Camat Abiansemal IB. Putu Mas Arimbawa serta Tripika Kecamatan Abiansemal, Pj. Perbekel Bongkasa I Made Sukarada, Ketua BPD Desa Bongkasa, Bendesa Adat se- Desa Bongkasa, Kelian Adat se-Desa Bongkasa, Penglingsir Puri Banyuning, tokoh dan Masyarakat setempat.

Sebagai bentuk dukungan lancarnya upacara, Pemerintah Kabupaten Badung membantu dana sebesar Rp 150 juta yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Wayan Adi Arnawa.

Dalam sembrama wecananya Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan rasa syukur bisa hadir di tengah-tengah masyarakat Desa Adat Kutaraga dalam melaksanakan karya Ngodakan dan melaspas Tapakan Ida Ratu Gede Sakti di Pura Dalem Desa Adat Kutaraga. “Semoga upacara ini berjalan lancar, labda karya, sida purna, sida sidaning don.

Apa yang disampaikan manggala karya setelah selesai diperbaharui petapakan selanjutnya di pelaspas agar petapakan bagus dan suci, karena ini adalah simbol dari Ida Betara. Saya juga bahagia bisa bertemu dengan masyarakat Desa Adat Kutaraga dan di hari yang baik ini saya selaku Guru Wisesa berharap kepada masyarakat semua bagaimana caranya agar tidak membuang sampah sembarangan apalagi membuang ke tempat-tempat aliran air yang bisa mengakibatkan banjir seperti saat ini," ucapnya.

Sementara itu Manggala Karya I Made Gunarta, mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiran Bupati Badung bersama undangan lainnya, dimana masyarakat Desa Adat Kutaraga melaksanakan upacara melaspas Tapakan Ida Ratu Gede Sakti. Upacara baru tahun ini bisa dilaksanakan dan sudah dimulai dari 4 bulan yang lalu. Upacara ngodakan Ida Ratu Gede Sakti diambil dari dana APBDes Desa Bongkasa tahun 2025 dan dianggarkan Rp 800 juta, jatu bhakti masyarakat Desa Adat Kutaraga mendapatkan Rp 130 juta.

“Dapat kami sampaikan tanggal 18 September Ida Betara Mesucian ke pantai Padang Galak, tanggal 19 September upacara Ngider Bhuana di 3 Balai Agung dan di tanggal 22 September acara Napak Sidi,” jelasnya.

wartawan
ANA
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.