Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melawan,Tiga WNA Dideportasi

Bali Tribune / JUMPA PERS - Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan bersama Kabid intelijen dan penindakan Agung Narayana saat menggelar jumpa pers, Jumat (9/6)
balitribune.co.id | SingarajaSejumlah warga negara asing (WNA) terjaring dalam sebuah operasi gabungan yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja bersama instansi lainnya. Hasilnya, beberapa WNA ditemukan melakukan pelanggaran keimigrasian diantaranya menggunakan KITAS Investasi bodong. Bahkan beberapa diantaranya melawan petugas sehingga diambil tindakan tegas dengan pendeportasian ke negara asal.
 
Tiga WNA yang dideportasi yakni berinisial GOWL (59) pria asal Singapura, MK (37) (laki-laki) dan AM (34) perempuan asal Rusia. Ketiganya ditangkap petugas Imigrasi Singaraja yang melakukan operasi keimigrasian di wilayah Kecamatan Sidemen, Karangasem, pada Jumat (26/5) lalu.
 
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan didampingi Kabid intelijen dan penindakan Agung Narayana mengatakan, mereka ditangkap berawal adanya informasi dari masyarakat melalui media sosial soal adanya kegiatan berupa "Dance for Peace" yang digelar di Natya River Sidemen, Kecamatan Sidemen, Karangasem, pada 26-28 Mei 2023. Informasi tersebut didalami dan kemudian dilakukan operasi gabungan pengawasan keimigrasian di lokasi itu.
 
"Hasilnya kami mengamankan 3 orang WNA tersebut. Dari pemeriksaan ketiga WNA ini kedapatan menyalahgunakan izin tinggal. Ketiganya memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, namun tidak pernah melakukan kegiatan investasi," jelas Hendra, Jumat (9/6) di Kantor Imigrasi Singaraja.
 
WNA berinisial GOWL menurut Hendra merupakan penyelenggara kegiatan "Dance for Peace". GOWL adalah pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai dengan 4 Mei 2025. Pada saat operasi gabungan dan hasil pemeriksaan didapati GOWL tidak hanya sebagai penyelenggara namun juga sebagai pemain DJ dalam kegiatan tersebut. Sedangkan MK dan AM sebagai peserta kegiatan "Dance for Peace". MK juga pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku hingga 15 November 2023 dan begitu juga AM yang izin tinggal investornya berlaku hingga 11 November 2023.
 
"Pada saat dilaksanakan operasi, yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif bahkan mendorong petugas kami," ucapnya.
 
Hendra menambahkan, ketiga WNA tersebut selama ini mengantongi izin tinggal terbatas sebagai investor. Namun, mereka tidak pernah melakukan kegiatan investasi dan dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan izin tinggal.
 
"Jadi ini modus yang dipakai WNA untuk tinggal lebih lama di Indonesia," sambung Hendra.
 
Ketiga WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain diberikan sanksi administratif berupa pendeportasian, yang bersangkutan juga dikenakan penangkalan.
 
"Mereka akan dideportasi ke negara asalnya, Sabtu (10/6) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali," tandas Hendra Setiawan.
wartawan
CHA
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.