Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

'Melimpah' Terobosan Mengajarkan Keterampilan Mendaur Ulang Sampah

tong sampah
Bali Tribune / MEMILAH - Sampah yang dipilah di kalangan sekolah dasar untuk membiasakan siswa/siswi memilah sampah sejak dini

balitribune.co.id | Mangupura - Tidak hanya kalangan rumah tangga saja yang diwajibkan untuk mengolah sampah organik secara mandiri. Di ruang lingkup pendidikan pun mulai mengedukasi anak didiknya sejak usia dini untuk mampu mengolah sampah organik di sekolah. Seperti yang diterapkan SD Negeri 4 Abiansemal Kabupaten Badung yang telah mempraktikkan pengolahan sampah organik di lingkungan sekolah. Upaya yang dilakukan pihak sekolah ini diharapkan akan diterapkan di rumah masing-masing peserta didiknya. 

Kepala SD 4 Abiansemal, I Gusti Ngurah Wisnu Saputra mengatakan program pengelolaan sampah berbasis sumber diterapkan di sekolah. Hal ini untuk membiasakan para peserta didik atau siswa/siswi sekolah dasar tersebut membudayakan hidup bersih dan mengelola sampah sejak usia dini. 

"Di sekolah ini disebut program Melimpah yakni memilah dan memilih sampah organik yang diolah menjadi pupuk, dan anorganik termasuk plastik dikumpulkan untuk diolah menjadi bahan bakar minyak," katanya beberapa waktu lalu di sekolah setempat, Badung.

Kegiatan Melimpah ini bertujuan meningkatkan kesadaran anak-anak tentang pentingnya menjaga lingkungan. Dengan membiasakan siswa/siswi memilah sampah sejak dini diharapkan pola pikir peduli lingkungan dapat terbawa hingga ke rumah dan kehidupan sehari-hari. 

Program Melimpah yang dilakukan di sekolah menjadi salah satu terobosan untuk menanamkan budaya peduli lingkungan, selain mengajarkan keterampilan praktis mendaur ulang sampah, lewat program Melimpah akan membiasakan siswa/siswi memilah sampah dimulai dari di usia muda. Mengingat adanya kebijakan baru per 1 April 2026 TPA Suwung Denpasar hanya menerima anorganik dan residu, sementara sampah organik tidak diperbolehkan masuk TPA Suwung, semua pihak diwajibkan untuk mengolah sampah organik dari sumbernya.

wartawan
YUE
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.