Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Meski Situasi Sulit, Bupati Giri Prasta Minta, Tidak Boleh PHK Sepihak

Bali Tribune/Bupati Badung Giri Prasta.


balitribune co.id | Mangupura - Maraknya perselisihan pekerja dengan perusahaan di Kabupaten Badung menjadi atensi khusus Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Pemkab Badung, akan memberikan mediasi dan pembinaan bila muncul kasus-kasus perselisihan, baik yang disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun soal pemberian hak-hak pekerja. 
 
Akan tetapi, Bupati asal Pelaga itu menyebut, bila pemicu perselisihan karena perusahaan tidak sanggup beroperasi lantaran dampak pandemi Covid-19 pihaknya pun mengaku tidak bisa berbuat banyak. 
 
Kalau kondisi perusahaan sudah tidak bisa bertahan, kita tidak akan menunda dan memaksakan kalau memang itu sudah tidak bisa dilakukan lagi, ujar Bupati Giri Prasta ditemui usai sidang paripurna di gedung DPRD Badung, Selasa (19/4).
 
Pihaknya pun meminta semua pihak memaklumi kondisi yang terjadi saat ini. Sebab, ekonomi yang sulit akibat pandemi tidak hanya terjadi di Kabupaten Badung, namun juga seluruh dunia. 
 
Giri Prasta meminta semua pihak berperan dalam menangani masalah perselisihan ini, baik swasta, pemerintah dan masyarakat. 
 
Selaku pemerintah kami akan tetap memberikan pembinaan. Dan Kita lihat manajemen perusahaan itu. Jadi saya tidak bisa memaksakan, kalau itu sudah tidak memungkinkan. Namun kita tetap akan melakukan pembinaan, kata Giri Prasta. 
 
Namun bila situasi ekonomi sudah membaik dan perusahaan sudah buka, Giri Prasta meminta agar perusahaan memanggil dan menggunakan karyawan yang sebelumnya dikenakan PHK.  Sehingga bisa mengurangi terjadinya perselisihan antara perusahaan dan pekerja.
 
Jika kondisi sudah membaik pengusaha pasti juga berhitung. Berapa karyawan harus diperlukan dan sebagainya, jelasnya.
 
Namun bila kondisi  pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, seluruh perusahaan pasti akan berhitung. Sehingga kalau memang dirasa sulit, pihaknya dapat memaklumi perusahaan melakukan evaluasi, semisal melakukan PHK atau merumahkan karyawan. 
 
Kami memaklumi ada sebuah evaluasi, cuma tidak boleh sepihak. Kalau sepihak, peran Saya selaku Bupati yang memberikan solusi dengan melakukan pembinaan. Apalagi perusahaan itu ada di Kabupaten Badung, pungkasnya. 
wartawan
ANA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.