Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki 0,57 Gram Ganja Cair, WN Aussie Divonis Rehabilitasi

Bali Tribune/ REHABILITASI – Terdakwa Kim Anne Allogia divonis rehabilitasi karena memiliki 0,57 gram ganja cair.
balitribune.co.id | Denpasar - Kim Anne Alloggia (51) perempuan asal Australia yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan ganja cair divonis rehabilitasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (29/7). 
 
Vonis itu, karena majelis hakim yang diketuai I Madek Pasek menilai terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kim Anne Alloggia dengan pidana penjara selama satu tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.
 
Menurut kenyakinan majelis hakim dari fakta di sidang, hal memberatkan perbuatan terdakwa merusak diri sendiri. Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum. "Terdakwa mengalami post traumatic syndrom (PTSD) karena pernah mengalami kekerasan seksual," papar Hakim I Made Pasek.
 
Terhadap putusan ini, Kim yang didampingi tim penasihat hukumnya masih pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana. 
 
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Edward Pangkahila didampingi Charlie Usfunan selaku tim penasihat hukum Kim. Karena para pihak masih pikir-pikir, majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk menanggapi putusan tersebut.
 
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa Lanang menuntut Kim dengan pidana penjara selama satu tahun tanpa rehabilitasi. 
 
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa perkara yang menjerat perempuan paruh baya ini berawal ketika dia memesan barang berupa pewarna pakaian kepada temannya yang bernama Kim E Artist yang berdomisili di Amerika Serikat. Supaya paket itu bisa dikirim, terdakwa mengunakan alamat milik saksi I Komang Gede Happy Dermawan di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur.
 
"Bahwa pada tanggal 04 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 Wita barang berupa paketan yang dipesan oleh terdakwa  tersebut tiba di Kantor Pos Besar Renon Denpasar dan ketika dilakukan pemeriksaan dicurigai bawah barang tersebut diantaranya terdapat narkotika," ungkap Jaksa Lanang saat itu.
 
Karena paket yang dipesan belum juga sampai ke tangannya, terdakwa kemudian menghubungi saksi I Komang Gede Happy Dermawan via Mesenger yang isinya bahwa barang tersebut sudah 4 hari di Bali. 
 
Setelah menerima nomor resi dari terdakwa, saksi I Komang Gede Happy Dermawan kemudian mendatangi kantor Pos Besar Renon. Saat tiba di lokasi, saksi dihampiri oleh aparat kepolisian yang menanyakan pemilik dari paketan tersebut yang dijawab saksi bahwa paket itu adalah milik terdakwa yang beralamat di Kamar No.4 Taman Mengendra  Home Stay, Jalan Camplung Tanduk No 9B, Desa Seminyak, Kuta, Badung.
 
Singkat cerita, pada tanggal 02 Meret 2019 sekitar pukul 13.20  WITA, saksi kemudian menyerahkan paketan tersebut kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima dan mengecek isi paketan tersebut, aparat kepolisian yang sudah mengintai langsung mengamankan terdakwa berserta barang bukti.
 
Adapun isi dari peket tersebut yakni, 3 buah tabung plastik besar dan 22 tabung plastik kecil masing-masing berisi serbuk pewarna pakaian, 1 buah plastik bertuliskan Tootsie Roll di dalamnya berisi 15 permen Tootsie Roll, 1 buah penghisap rokok elektrik lengkap dengan charger, dan 1 buah tabung kaca berisi cairan warna kuning diduga narkotika.
 
"Setelah dilakukan penimbangan terhadap terhadap 1 buah kaca berisi cairan warna kuning dengan berat kotor 16,41 gram atau berat bersih 0,57 gram. Dari hasil pemeriksaan Lab, disimpulkan bahwa cairan warna kuning tersebut adalah benar mengandung ganja," terang Jaksa Lanang. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua Dewan Komisioner dan Dua Pejabat Tinggi OJK Mengundurkan Diri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Dukung SMK N 3 Singaraja dalam Nominasi TUK Terbaik

balitribune.co.id | Singaraja - PT Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan pendidikan vokasi melalui kunjungan supervisi ke SMK Negeri 3 Singaraja, Jumat (30/1). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian dan pendampingan terhadap kandidat Nominasi SMK Tempat Uji Kompetensi (TUK) Terbaik Nasional Wilayah Indonesia Timur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serhalawan Meliza Fransisca Sukses Kembangkan Kerajinan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Di sebuah gang kecil di kawasan Sading, Kabupaten Badung, Bali, kreativitas tumbuh dari tangan seorang ibu rumahtangga yang tak mau menyerah pada keadaan. Dialah Serhalawan Meliza Fransisca, pendiri usaha kerajinan The Bless Shop, yang sukses mengolah bahan limbah menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Kembali Pertahankan Podium, Astra Motor Bali Raih Prestasi Terbaik di PR Awards 2025

balitribune.co.id | Denpasar  – Konsistensi dan komitmen dalam membangun komunikasi perusahaan kembali mengantarkan Astra Motor Bali meraih prestasi membanggakan di ajang PR Awards 2025 yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM), Kamis (29/1). Dalam ajang bergengsi ini, Astra Motor Bali kembali berhasil mempertahankan posisi podium dengan meraih 2nd Runner Up Public Relations 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kick-off Proyek Rejuvenasi The Nusa Dua Menjadikan Destinasi Lebih Modern dan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kawasan pariwisata Nusa Dua yang berada di Kabupaten Badung memasuki fase penting dalam sejarah pengembangannya melalui pelaksanaan Kick-off Proyek Rejuvenasi Kawasan The Nusa Dua pada Rabu (28/1). Inisiatif ini adalah tonggak transformasi terbesar sejak kawasan mulai dikembangkan pada tahun 1973.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Tingkatkan Pengawasan Penyebaran Virus Nipah

balitribune.co.id | Kuta - Sehubungan dengan meningkatnya kasus penularan Virus Nipah di luar negeri, pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai secara intensif melakukan koordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Denpasar dalam hal pengawasan di lingkungan bandara. Seluruh personel di lingkungan melakukan pengawasan secara ketat dan menyeluruh dalam pencegahan penularan Virus Nipah di area kedatangan bandara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.