Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Kokain 43,15 Gram, WN Aussie Divonis 5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ NARKOBA – Warga asing divonis 5 tahun penjara karena terbukti memiliki narkoba jenis kokain 43,15 gram.
balitribune.co.id | Denpasar - Mejelis hakim PN Denpasar diketuai Bambang Ekaputra kembali menjatuhkan pidana penjara lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Badung. Kali ini yang menjadi sasarannya adalah warga negara Australia bernama, Ryan Scott Williams (45), terdakwa kasus kepemilikan kokain sebanyak 43,15 gram netto. Dia dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun. 
 
Putusan itu lebih berat tinimbang tuntutan yang diajukan JPU Agung Teja yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara. 
 
Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri sebagai diatur diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. 
 
Menurut mejelis hakim, sesuai ketentuan UU seseorang dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a jika barang bukti hanya 1,1 gram netto atau hanya bisa dikonsumsi dalam sehari. Sedangkan barang bukti yang ada pada terdakwa melebihi 5 gram.
 
"Menyatakan terdakwa Ryan Scott Williams telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika," tegas Hakim Bambang yang merupakan kepala pengadilan negeri (KPN) Denpasar, Kamis (15/8). 
 
Meski dijatuhi hukuman badan, namun terdakwa masih cukup beruntung karena majelis hakim dalam putusannya tidak menyertakan hukuman denda sebagaimana diancam dalam Pasal 113 ayat (2) yakni denda paling banyak Rp 10 Miliar. 
 
Masih dalam putusan majelis hakim, hal memberatkan terdakwa karena perbuatannya dapat merusak moral generasi muda dan barang bukti berupa kokain cukup banyak. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan masih menjadi tulang punggung keluarga. 
 
Sementara terkait putusan ini, baika Jaksa Agung Teja maupun terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Edward Pangkahila kompak menyatakan pikir-pikir. 
 
Sebelumnya, JPU mendakwa Pria kelahiran Sydney 16 April 1974  dengan tiga Pasal yakni Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Sementara itu, dalam surat dakwaan JPU menunturkan bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan, terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotik. Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Terdakwa ditangkap di villa yang ditempatinya di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
 
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan pakaian, badan terdakwa, serta tempat terbuka dan tertutup lainnya. Ditemukan di ruang ganti berupa dua buah piring kaca bening yang berisi serbuk warna putih. Diduga mengandung sediaan narkotik jenis kokain, dengan berat masing-masing 14,02 gram netto dan 24,70 gram netto.
 
Pula, petugas juga menemukan 5 paket plastik klip bening berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotik jenis kokain. Berat keseluruhan 4,38 gram netto. Selain itu, beberapa barang bukti terkait juga ditemukan petugas kepolisian. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

BPK Nilai Operasional Bank BPD Bali Efektif Dukung Fungsi Intermediasi Perbankan

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bali, Jumat (30/1/2026) di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Bali, Renon, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Lawan Mafia Tambang, Menhan Sjafrie: Ada yang Tampil Legal tapi Tindakannya Ilegal

balitribune.co.id | Bogor - Pemerintah memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang menggerogoti kekayaan alam Indonesia. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), seluruh aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah Tanah Air akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Awal Tahun, Pasar Murah Kembali Digelar Artha Graha Peduli dan Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Kuta - Artha Graha Peduli (AGP) kembali menggelar Pasar Murah di awal tahun 2026, tepatnya pada Sabtu, 31 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosial berkelanjutan AGP dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, sekaligus menjaga daya beli di tengah dinamika harga pangan.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Stabilitas Organisasi, OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ekspansi ke Pulau Dewata, Changan Resmikan Dealer Pertama di Bali via Top Motor

balitribune.co.id | Mangupura - Pabrikan mobil listrik asal Tiongkok, Changan Automobil memperluas penetrasi pasar di Indonesia dengan membuka oulet pertama  di pulau Dewata. Di Bali Produsen mobil yang telah tersebar lebih dari 130 negara dan memulai debut di Indonesia GJAW 2025 bernaung dibawah bendera Top Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pentingnya Perlindungan, BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim JKK Rp 32 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar menggelontorkan Rp 32 miliar lebih untuk pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepanjang tahun 2025 dengan jumlah klaim 5.030. Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bali Gianyar, Venina mengungkapkan, pada periode Januari hingga Desember 2025, ada 5.030 yang mendapatkan klaim pembayaran JKK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.