Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Kokain, Bule Rusia Diganjar Empat Tahun

Rybnikov Vladimir Aleksandrovich

BALI TRIBUNE - Meski sempat menyangkal salah satu barang bukti (BB) yang ditunjukkan dalam persidangan, warga negara Rusia Rybnikov Vladimir Aleksandrovich (42), akhirnya diganjar 4 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Novita Riama, Kamis (22/11), di Pengadilan Negeri (PN)Denpasar. Dia dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis kokain seberat 4,32 gram.  Selain menetapkan pidana penjara, hakim juga menetapkan pidana denda bagi terdakwa sebesar Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan. " Mengadili, menyatakan terdakwa Rybnikov Vladimir Aleksandrovich telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas ketua hakim.  Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun pihak penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Namun bila dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan jaksa, putusan itu justru lebih ringan dua tahun. Meski putusan itu sejalan dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam hal pasal yang dilanggar.  Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Putu Gede Juliarsana menuntut terdakwa Rybnikov dengan hukuman selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.  Dalam sidang sebelumnya, Vladimir membantah kepemilikan 5 paket kokain dan buku yang disebut tempat menyimpan kokain. Barang bukti tersebut dikabarkan hilang saat proses penyidikan di kepolisian. Terdakwa lalu menunjukkan buku bacaan Rusia yang disebutnya mirip dengan buku yang hilang dari kepolisian. Buku bersampul biru tersebut memiliki hard cover. Sementara buku yang dijadikan bukti oleh penuntut umum hanya buku biasa dengan soft cover. “Ini bukunya yang mirip dengan buku yang hilang. Beda dengan buku yang dibawa jaksa,” ujar penerjemah Ana  yang merupakan dosen di Universitas Warmadewa ini. Seperti diketahui, penangkapan terhadap terdakwa Aleksandrovich berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, tepatnya di depan Mirandra Sekar Shop akan ada transaksi narkoba yang dilakukan orang asing WN Rusia.  Setelah melakukan penyelidikan, Jumaat (27/4), tedakwa Vladimir berhasil diringkus dengan barang bukti berupa plastik klip besar yang di dalamnya berisi 3 plastik klip kecil yang masing-masing berisikan serbuk putih berupa kokain.  Anggota Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di tempat tinggal sementara terdakwa yang berada di Apartemen Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung. Alhasil, polisi kembali menemukan 2 plastik klip berisi kokain yang disembunyikan di dalam buku.  Terdakwa mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang laki-laki pada tanggal 20 April 2018 di F Bar dengan harga per paket Rp 3 juta sehingga 5 paket kokain tersebut terdakwa beli dengan harga Rp 15 juta.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-39 Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun Ekosistem Kreatif, Tabanan Tantang Pelajar hingga ASN Beradu Inovasi di Jayaning Singasana 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) resmi menggelar Lomba Inovasi Daerah Jayaning Singasana Tahun 2026 sebagai upaya mendorong lahirnya berbagai terobosan kreatif yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan daya saing Kabupaten Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Gathering Sobat Rentbike Honda 2026 Perkuat Kolaborasi dan Dukung Pertumbuhan Bisnis Rentbike di Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan industri rental sepeda motor melalui penyelenggaraan Gathering Sobat Rentbike Honda 2026 bertajuk “GROW” (Gather Ride One Heart Way) yang berlangsung pada Sabtu (6/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siap Melaju ke Nasional, Astra Motor Bali Lahirkan Juara Safety Riding Advisor Community 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara melalui penyelenggaraan Pelatihan dan Kompetisi Regional Instruktur Safety Riding Advisor Community 2026. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan komunitas yang tergabung dalam Honda Community Bali (HCB) setelah sebelumnya mengikuti pelatihan Safety Riding yang diselenggarakan pada Minggu (31/5/2026) di Gudang Megati.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Media Sosial: Ketika Kecepatan Beradu dengan Akurasi

balitribune.co.id | Hari Media Sosial di Indonesia yang jatuh pada 10 Juni tahun ini, momentum untuk melihat kembali bagaimana platform digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi, mencari informasi, hingga membentuk opini publik. Dalam dua dekade terakhir, media sosial menjelma menjadi salah satu kekuatan terbesar dalam penyebaran informasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.