Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MLT Beri Peluang Peserta BPJS Ketenagakerjaan Punya Rumah

rumah
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hadir lewat program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) memberikan kemudahan pembiayaan rumah bagi pekerja dengan bunga kompetitif, syarat ringan, dan tenor panjang hingga 30 tahun. Hal ini sebagai bukti kehadiran negara dalam membantu pekerja mewujudkan impian memiliki rumah. Program tersebut menyediakan skema pembiayaan rumah yang lebih terjangkau dan mudah diakses.

MLT adalah fasilitas tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, MLT berupa bantuan pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi Program JHT.

Lewat program ini, pekerja dapat memperoleh kemudahan dan kepastian untuk memiliki rumah sendiri. MLT dirancang agar peserta bisa mengakses pembiayaan rumah dengan lebih mudah, aman, dan sesuai kemampuan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Venina menyampaikan perumahan merupakan kebutuhan pokok dan menjadi bagian strategis dari perlindungan menyeluruh terhadap pekerja. “Kami berkomitmen memberikan akses kemudahan pembiayaan rumah bagi pekerja dengan bunga yang kompetitif dan tenor yang panjang,” ucapnya dalam siaran persnya, Kamis (28/8).

Program MLT membuka kesempatan bagi pekerja untuk mendapatkan akses pembiayaan perumahan, dengan berbagai skema yang disesuaikan kebutuhan. Melalui program ini, peserta dapat mengajukan kredit pemilikan rumah/apartemen (KPR /KPA) hingga Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta. Kredit Konstruksi (KK) hingga 80 persen dari nilai konstruksi

Meski begitu, tidak semua peserta dapat langsung mengakses fasilitas ini. Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, di antaranya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun. Tidak memiliki tunggakan iuran (rutin membayar). Terdaftar minimal dalam 3 program yakni JHT, JKK, dan JKM. Bukan peserta dari perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, atau program. Memiliki formulir rekomendasi dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Belum pernah memiliki rumah (program hanya untuk rumah pertama). Jika sudah menikah, hanya salah satu pasangan yang boleh mengajukan. Memenuhi syarat dan ketentuan dari pihak bank dan OJK.

Adapun, pengajuan MLT bisa dilakukan melalui dua kanal layanan fisik yakni datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank mitra seperti anggota Himbara dan Asbanda. Layanan digital, melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan langkah sebagai berikut: Login menggunakan akun terdaftar, pilih menu lainnya, pilih perumahan pekerja, pilih jenis layanan KPR, PRP, atau PUMP, pilih bank kerja sama, isi data pengajuan, unggah dokumen pendukung, klik tombol Submit.

BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perbankan untuk mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial, dan tenor pinjaman lebih panjang hingga 30 tahun untuk KPR dan PUMP, serta hingga 20 tahun untuk PRP.

"Kami harap dengan adanya program MLT ini dapat meningkatkan kehidupan yang layak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memiliki hunian pribadi, sehingga mereka dapat bekerja lebih produktif dan bebas dari cemas,” jelas Venina.

wartawan
YUE
Category

9 Pelanggar Perda Disidang, PKL dan Pembuang Sampah Kena Denda

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap sembilan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kantor Camat Kuta, Senin (11/5/2026).

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, mayoritas pelanggar yang disidangkan merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan Wisatawan ke Badung Naik, Adi Arnawa Warning Ancaman Sampah

balitribune.co.id I Mangupura - Lonjakan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Badung di awal 2026 menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung. Di tengah tren positif pariwisata, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa justru mewanti-wanti ancaman sampah yang dinilai bisa merusak citra destinasi wisata Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Kukuhkan Pengurus Badung Peduli Kecamatan Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP. PKK Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menghadiri acara pengukuhan pengurus Badung Peduli Kecamatan Mengwi. Kegiatan ini merupakan langkah resmi jajaran Pengurus Badung Peduli dalam memperluas jangkauan gerakan sosial di wilayah Kecamatan Mengwi. Acara ini berlangsung di Wisata Kuliner Payuk Jakan, Jl.

Baca Selengkapnya icon click

Tips Kelola Sampah ala Ketut Widastra: Jangan Persulit Diri, Mulai dari Rumah

balitribune.co.id | Tabanan - Penerapan Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Tabanan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari warga Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, I Ketut Widastra, yang menilai pengelolaan sampah harus dimulai dari perubahan pola pikir masyarakat terhadap sampah itu sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.